Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga CPO Dunia Kian Melambung

    8 September 2026

    Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

    8 September 2026

    GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

    8 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Harga CPO Dunia Kian Melambung

      8 September 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      RI Terancam Tekor Rp70,3 Triliun dari Sawit Rakyat

      2 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Korporasi

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Denda Rp25 Juta per Ha Jadi Citra Buruk Investasi di Indonesia 
    Berita Terbaru

    Denda Rp25 Juta per Ha Jadi Citra Buruk Investasi di Indonesia 

    Akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP 45/2025, tetapi penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU 41/1999 tentang Kehutanan.
    By Redaksi7 Oktober 20259 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2025 sebagai revisi dari PP No.24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dinilai dapat menimbulkan polemik serius di sektor perkebunan.
    Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan, Ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Budi Mulyanto melalui rilis diterima di Jakarta, Selasa (7/10/2025), mengatakan PP No.45/2025 itu justru menghadirkan suasana lebih menyeramkan dibanding aturan sebelumnya.
    “PP No.45/2025 itu memperluas kekuasaan Satgas PKH. Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, bahkan kewenangan mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri,” beber dia.
    Baca Juga:
    Satgas PKH Siap ‘Kuras’ Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit
    Bahkan, lanjut dia, walaupun denda sudah dibayar, namun lahan tetap bisa diambil kembali, sehingga berdampak atau membuat ‘horor’ dan semakin stres bagi para pelaku industri sawit di negara ini. “Kondisi itu tentunya menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi,” ucap Budi.
    Menurut dia, salah satu poin yang menjadi sorotan sekarang ini adalah besaran denda Rp25 juta per hektare (ha) per tahun yang dinilai sangat memberatkan berdasarkan PP No.45/2025. Sementara, berdasarkan perhitungan dirinya, angka tersebut 5–7 kali lipat lebih besar dibanding dengan aturan sanksi administrasi pada PP No.24/2021.
    Akademisi IPB itu pun mengaku tidak mengerti darimana muncul hitungan Rp25 juta per ha per tahun. Hal itu pula yang membuat besaran denda ini banyak dikomentari sebagai pembunuhan industri sawit. Bahkan, dianggap bukan hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga citra buruk investasi di Indonesia.
    Baca Juga:
    Satgas PKH Kuasai Lahan Sawit 3,2 Juta Hektare
    “Seharusnya besaran denda bisa dievaluasi dari nilai atas kinerja lahan tersebut. Lahan misalnya lahan hutan dengan intensitas pohon segini dan seterusnya kan bisa dihitung. Tiba-tiba muncul angka Rp25 juta itu pertanyaan besar,” paparnya.
    Budi mengatakan akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP 45/2025, tetapi penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU 41/1999 tentang Kehutanan. Di mana UU Kehutanan itu sebelum penunjukan kawasan hutan, harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat.
    Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga hak guna usaha (HGU) lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan. Bahkan ada 30.000 desa, hingga tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan.
    “Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” ujarnya.
    Dirinya pun berharap Pemerintahan Prabowo Subianto dapat membereskan akar persoalan tersebut dengan merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria. Hal itu juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Kalau tidak, suasana gaduh ini akan terus berlanjut dan membahayakan stabilitas nasional,” demikian Budi. (ANG)
    GAPKI IPB University kawasan hutan Kebun sawit di kawasan hutan Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Harga CPO Dunia Kian Melambung

      8 September 2026
      Berita Terbaru

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026
      Berita

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,416 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,086 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,650 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,225 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.