JAKARTA – Surya Darmadi berniat untuk menghibahkan aset kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Diketahui bahwa lahan sawit dan pabrik tersebut ditaksir memiliki nilai Rp10 triliun.
Niat Surya Darmadi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pada Jumat (10/10/2025). Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific yang menjadi terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan.
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya hendak menyerahkan area kebun sawit dan pabrik demi membantu pemerintah. “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” kata Handika.
Meski demikian, Handika berharap pemerintah, melalui majelis hakim, bisa membantu proses masalah pabrik kelapa sawit milik Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-undang Cipta Kerja.
Handika menjelaskan, kliennya ingin area kelapa sawit tersebut dilengkapi dokumen formilnya. Dia menerangkan bahwa kebun kelapa sawit itu menjadi bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan lainnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelasnya.
Di sisi lain, Surya Darmadi menyatakan keberatannya karena masalah kebun sawit tersebut didakwakan oleh Kejagung dengan kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi. “Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ungkap Handika. (REL)