JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu terhadap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp4,4 triliun hingga pertengahan tahun 2026. Uang pengganti yang dibebankan kepada raksasa sawit tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pembayaran kewajiban UP itu telah disanggupi kedua korporasi. “Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah,” kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).
Anang mengatakan kedua perusahaan tersebut bakal melunasi UP dengan cara mencicil. “Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (belum lunas) dan mereka sanggup akan membayar mencicil,” jelasnya.
Baca Juga: Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun
Anang juga mengatakan, sementara waktu pihaknya menyita sejumlah aset Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk syarat penundaan bayar UP itu. Namun ia tidak menyebutkan nilai aset yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.
Dia hanya mengungkap bahwa nilai aset yang disita mulai dari lahan hingga pabrik milik Musim Mas dan Permata Hijau telah melebihi sisa pembayaran UP. (ANG)

