JAKARTA – Posisi petani dalam ekosistem industri sawit Indonesia masih sangat lemah. Meskipun mengelola 42% lahan perkebunan sawit secara nasional, namun tingkat produktivitas petani sawit hanya separuh dibandingkan produktivitas perkebunan milik korporasi.
“Ekosistem industri menurut kami ada yang tidak pas. Pertama, dari konsentrasi kepemilikan, pasal 33 gak jalan. Petani yang menguasai 42%, faktanya produktivitas hanya separo dibandingkan korporasi,” kata Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara (APN), Muhammad Abdul Ghani, dalam Forum Diskusi Terbatas (FDT) yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di IPB University, Senin (31/8).
Menurut Ghani, dalam eksosistem industri sawit Indonesia, posisi petani lemah dan tidak equal. Ketika harga sawit sedikit naik, petani sawit ditekan habis-habisan. “Jadi kita tidak bisa berharap dari sistem
yang seperti ini. “
Ghani mengatakan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 bisa mencapai 8%. Namun gini rasio-nya juga harus turun (mendekati pemerataan). Karena itu, Danantara sebagai perusahaan negara juga harus memiliki ideologi investasi. Di mana, bagaimana investasi di satu sisi mampu meningkatkan laba perusahaan tetapi juga mampu mendistribusikan kekayaan kepada sebanyak mungkin masyarakat.
“Saya ambil contoh, kalau kita membangun kilang pengolahan minyak mentah menjadi apakah bensin atau solar, investasinya sangat besar bisa mencapai Rp 50 triliun. Mungkin dari Rp 50 triliun yang bekerja hanya di bawah 500 orang. Tetapi kalau Rp 50 triliun diinvestasikan untuk menanam kelapa sawit, maka mungkin bisa 5 ribu orang yang bekerja,” kata Ghani.
Ghani menambahkan, 5 ribu itu baru sebatas tenaga kerja di hulu. Belum dihitung dengan supply chain yang terakit dalam industri sawit.
“Jadi ideologi investasi itu bagian dari Asta Cita yang dicanangkan pemerintah,” kata Ghani dalam FDT yang bertema “Membangun Ketahanan, Kemandirian Pangan dan Energi Melalui Nexus Baru
Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” tersebut.
Ghani mengatakan, sektor perkebunan dan pertambangan adalah industri yang beririsan dengan kepentingan rakyat. Kepentingan itu bisa saling menguntungkan atau sebaliknya. “Maka kalau hanya berdasarkan UU Perseroan terbatas bahwa industri perkebunan maupun pertambangan harus menyediakan CSR, itu tidak cukup. Maka mestinya di dalam UU Masyarakat Adat misalnya, mestinya keuntungan korporasi itu sekian persen diberikan kepada masyarakat sekitar.”
Kata Ghani, ketika rakyat di sekitar perkebunan atau pertambangan miskin, keamanan sulit tercipta. Maka manajemen perusahaan harus bisa memaknai masyarakat sebagai ekosistem keberlanjutan dari perusahaannya tersebut.
“Cara pandang korporasi ke depan harus diubah. Dan saya dari dulu, cara berpikir saya, bagaimana petani itu lebih berdaya,” pungkas Ghani. (LIA)

