JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk, menjelaskan terkait adanya tudingan tumpang tindih lahan antara anak usahanya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Tingning Sukowignjo, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Astra Agro dalam keterbukaan informasi BEI, membenarkan bila saat ini perseroan tengah menghadapi perkara hukum, dan telah menerima surat panggilan terhadap dua orang manajemen perseroan.
“Panggilan tersebut berkaitan anak perusahaan kami, PT RAS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akibat adanya tumpang tindih lahan dengan PTPN,” tulis Tingning, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Polisi Ringkus 32 Pelaku Pencurian TBS Milik Astra Agro
Tingning mengungkapkan, perkara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro Lestari dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
Ia juga mengklarifikasi alasan kedua orang manajemen belum memenuhi panggilan karena perseroan masih dalam tahap mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, sehingga perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut.
“Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Tingning.
Baca Juga: BRIN dan Astra Agro Kembangkan Kultur Jaringan untuk Ciptakan Klon Unggul Sawit
Menurutnya, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan Astra Agro baik dari segi keungan, operasional, maupun kelangsungan usaha. Ia juga menambahkan, luas tersebut adalah bagian kecil dari total tertanam kebun inti Astra Agro yang mencapai 213.157,94 hektare.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) terkait pemberitaan di media masa mengenai petinggi perusahaan Astra Agro yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Otoritas BEI meminta AALI untuk klarifikasi terkait panggilan dan rincian perkara hukum. Tak hanya itu, BEI juga minta penjelasan terkait potensi dampak perkara hukum dari aspek keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha, serta penilaian manajemen terhadap materialitas perkara hukum, hingga strategi korektif dan preventif ke depannya. (SDR)