JAKARTA — Implementasi mandatory biodiesel B50 mulai Juli 2026 berpotensi menciptakan tekanan fiskal baru bagi Indonesia, apabila dijalankan tanpa reformasi mendasar pada tata kelola dan skema pembiayaannya.
Hal itu merupakan temuan hasil riset yang dilakukan Transisi Bersih yang disampaikan dalam acara diskusi publik bertema “Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru?” yang diselenggarakan oleh Warung Kopi Hijau FEB UI dan Transisi Bersih di Jakarta, Rabu (20/5/2026) siang.
Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan mandatory biodiesel selama satu dekade terakhir memang berhasil menekan impor solar dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Namun, di sisi lain kebijakan tersebut memunculkan beban fiskal yang terus membesar akibat hilangnya potensi devisa ekspor CPO serta meningkatnya subsidi biodiesel.
Baca Juga: B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun
Peneliti Transisi Bersih, Aimatul Yumna, menjelaskan bahwa secara kumulatif kebijakan mandatory biodiesel telah menghasilkan net economic balance impact (neraca ekonomi) negatif lebih dari Rp409,6 triliun sepanjang periode 2015–2024. “Untuk setiap Rp1 penghematan impor solar yang diperoleh, negara justru menanggung biaya sekitar Rp1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel,” ujar Aima–panggilan karib Aimatul Yumna–pada acara diskusi publik tersebut.
Laporan ini menyoroti kerugian neraca ekonomi terbesar berasal dari CPO export loss, yakni hilangnya potensi pendapatan ekspor akibat pengalihan minyak sawit ke pasar domestik untuk kebutuhan biodiesel. Pada 2024 saja, nilai kehilangan devisa ini diperkirakan mencapai Rp197,8 triliun — lebih tinggi dibanding penghematan impor solar sebesar Rp153 triliun pada tahun yang sama.
Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi B50 akan membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau setara 36% total produksi minyak sawit nasional. Kondisi tersebut diperkirakan dapat memangkas ekspor sawit Indonesia hingga 43% dibandingkan level 2022, dengan potensi kehilangan devisa mencapai USD10–12 miliar per tahun.
Baca Juga: Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel
Menurut Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum, level B40 yang saat ini berjalan sudah berada di ambang toleransi fiskal dan neraca komoditas sawit nasional. “Karena itu, implementasi B50 dinilai belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri,” ujarnya.
Selain persoalan fiskal, laporan ini juga mengkritik ketimpangan distribusi manfaat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dari total dana yang dikelola, sekitar 93,28% dialokasikan untuk subsidi biodiesel, sementara program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menyasar jutaan petani kecil hanya memperoleh sekitar 4,11%. “Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada segelintir produsen biodiesel berskala besar,” tutur Aima.
Salah seorang penanggap, Alin Halimatussadiah, analis ekonomi kebijakan LPEM FEB Universitas Indonesia, menunjukkan keadaan yang lebih detail. Selain yang disebutkan Aima, yaitu CPO export loss dan subsidi biodiesel yang membuat beban fiskal sedemikian berat, Alin menunjukkan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah dua macam. Satu melalui skema APBN, satunya lagi melalui dana yang disalurkan lewat BPDP.
Alin meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana ekspansi B40 ke B50. Selama ini pemerintah menanggung beban subsidi yang besar dan tidak pasti, karena subsidi dihitung berdasarkan selisih harga acuan global CPO dan solar yang dibayarkan dengan biaya pungutan melalui BPDP. Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya subsidi untuk menjamin harga tetap biosolar di angka Rp6.800 yang dibebankan ke APBN.
“Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit,” ungkapnya.
Baca Juga: B50 Bisa Jadi “Genta Kematian” Industri Sawit Indonesia
Sebagai jalan keluar, Transisi Bersih merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan syarat ketat sebelum implementasi B50 dilakukan, antara lain reformasi formula harga biodiesel, realokasi dana BPDP agar lebih berpihak pada petani kecil dan produktivitas sawit, serta pembatasan penggunaan CPO domestik agar tidak melebihi 25% total produksi nasional.
Laporan ini juga mendorong pemerintah mempercepat diversifikasi energi terbarukan di luar biodiesel berbasis sawit. Menurut kajian tersebut, energi surya, panas bumi, dan hidro skala kecil memiliki potensi jauh lebih besar dan lebih efisien secara fiskal untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
“Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,” ucap Rahman, sapaan Abdurrahman Arum. (SDR)

