PEKANBARU – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau menilai pembentukan Undang-Undang (UU) khusus kelapa sawit sudah menjadi kebutuhan mendesak. Selain memperkuat kepastian hukum dan tata kelola industri sawit nasional, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) sebagai lembaga koordinasi khusus sektor sawit.
Wacana pembentukan UU perkelapasawitan sebelumnya bergulir dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun regulasi khusus atau lex specialis untuk sektor sawit. Menurutnya, sawit saat ini sudah menjadi komoditas strategis nasional karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Sekretaris DPW Apkasindo Riau Djono A. Burhan mengatakan keberadaan UU khusus sawit menjadi penting karena industri sawit saat ini sudah berkembang sangat besar, namun belum memiliki payung hukum yang benar-benar spesifik dan terintegrasi. Menurutnya, berbagai persoalan sawit selama ini muncul karena banyaknya kementerian dan lembaga yang mengatur sektor tersebut dengan aturan dan interpretasi masing-masing.
Baca Juga: Firman Soebagyo Desak Pemerintah Segera Susun UU Khusus Kelapa Sawit
Apkasindo bahkan mencatat ada sekitar 37 kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan industri sawit nasional. “Karena belum ada UU khusus sawit, akhirnya kementerian dan lembaga punya aturan sendiri-sendiri. Yang paling terdampak itu petani,” ujar Djono, Sabtu (16/5/2026).
Djono mengatakan, sawit bukan lagi sekadar komoditas perkebunan biasa. Industri sawit disebut menyumbang sekitar 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16 juta petani di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong hilirisasi sawit melalui program biodiesel seperti B50.
Karena itu, menurutnya, kepastian hukum dan arah pengembangan industri sawit menjadi semakin penting. Apkasindo menilai UU khusus sawit nantinya harus mampu menjadi semacam “sapu jagat” yang menyatukan seluruh kebijakan sawit nasional. Karena itu, mereka mendorong pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor.
Djono mengatakan, keberadaan BOSI diharapkan dapat membuat seluruh kementerian dan lembaga memiliki satu acuan hukum yang sama dalam mengatur sektor sawit. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan multitafsir di lapangan.
Baca Juga: Menaker Tindak Lanjuti RUU Perlindungan Buruh Sawit
“Kalau ada UU khusus sawit dan ada Badan Otoritas Sawit Indonesia, maka seluruh kementerian bisa mengacu pada aturan yang sama. Jadi ada kepastian hukum bagi pelaku industri, terutama petani,” katanya.
Djono mengungkapkan, gagasan pembentukan BOSI juga telah dibahas langsung di tingkat nasional. Ia menyebut Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya pembentukan lembaga khusus yang fokus mengoordinasikan tata kelola industri sawit nasional.
Selain mendorong pembentukan BOSI, Apkasindo juga berharap petani sawit mendapat keterwakilan langsung dalam badan tersebut. Pasalnya, sekitar 41% produksi sawit nasional saat ini berasal dari petani sawit rakyat.
Menurut Djono, petani selama ini masih sering menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tidak sinkronnya kebijakan sawit. Salah satu contoh yang disorot ialah implementasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dinilai belum berjalan maksimal.
Meski pemerintah telah memiliki aturan penetapan harga TBS melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024, banyak petani disebut belum menikmati harga sesuai ketetapan pemerintah. Alasannya, pabrik kelapa sawit kerap menilai kualitas buah petani tidak sesuai standar.
Di sisi lain, kemitraan antara perusahaan dan petani yang sebenarnya sudah didorong dalam regulasi juga belum berjalan optimal. Apkasindo menilai banyak perusahaan enggan bermitra karena akan berdampak terhadap kepastian harga pembelian TBS dari petani. Selain soal harga, Apkasindo juga menyoroti persoalan legalitas lahan yang masih membayangi petani sawit.
Djono mengatakan, masih ada petani yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun lahannya tetap terindikasi masuk kawasan hutan. Kondisi itu disebut memunculkan ketidakpastian dan membuat sebagian petani mulai khawatir untuk berinvestasi di kebun mereka, termasuk membeli pupuk dan meningkatkan produktivitas.
Menurut Djono, keberadaan UU khusus sawit nantinya juga diharapkan dapat memperkuat roadmap jangka panjang industri sawit nasional, termasuk penguatan bursa sawit Indonesia agar mampu menjadi referensi harga sawit dunia. “Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Harusnya kita bisa menjadi referensi harga sawit dunia, bukan hanya bergantung pada pasar luar negeri,” ujarnya. (REL)

