BANGKA TENGAH – Sekitar 600 karyawan perkebunan kelapa sawit di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka merupakan karyawan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Dua perusahaan perkebunan sawit ini merupakan milik Thamron alias Aon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung tak hanya menahan Aon, namun juga menyita aset-asetnya yang bernilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga memblokir rekening-rekening milik tersangka, termasuk di antaranya memblokir rekening CV MAL dan CV MHL.
Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah. Lantaran pemblokiran rekening tersebut menyebabkan operasional CV MAL dan CV MHL mandeg.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Pemkab Bangka Tengah, Musnia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan sosial. “Ini permasalahan yang cukup besar yang sedang dihadapi, bagaimana hak-hak pekerja bisa dibayarkan dulu,” ujar Musnia seperti dikutip Kompas.com, Minggu (19/5/2024).
Musnia membenarkan, operasional perusahaan terhenti karena rekening perusahaan diblokir terkait kasus timah. Namun sejauh ini belum ada keputusan PHK resmi sehingga status pekerja masih dirumahkan.
Salah satu pekerja bernama Heri mengaku operasional perusahaan tidak berjalan lagi seperti biasa. “Kami berharap rekening perusahaan dibuka kembali dan kami bekerja seperti biasa,” harap Heri.
Pj Gubernur Berupaya Operasikan CV MAL dan CV MHL
Sementara itu, Pj Gubenur Bangka Belitung Safrizal akan berupaya untuk kembali mengoperasikan CV MAL dan CV MHL. “Kemarin kita sudah rapat bersama dengan pengacara dari pemilik perusahaan didampingi Kejati sudah berkoordinasi dengan Jampidsus, agar perusahaan jangan ditutup karena akan mematikan atau membuat PHK di pabrik dan juga di perkebunan,” ujar Safrizal seperti dikutip Bangkapos, Kamis (16/5/2024).
Terkait dioperasikan kembali dua perusahaan tersebut, Jampidsus memberikan lampau hijau, namun nomor rekening yang diblokir tetap tidak bisa dipergunakan. Mengatasi hal tersebut Safrizal mengakui pihaknya sudah melakukan sejumlah koordinasi, untuk mencari solusi khusus sumber dana yang akan digunakan untuk mengoperasikan dua perusahaan sawit tersebut.
“Kita sudah minta kepada perusahaan untuk mencari sumber dana lain, atau melapor kepada kita. Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Jampidsus menghitung berapa biaya operasional, nanti kita akan cari jalan keluar,” jelasnya.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait dua perusahaan sawit dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Safrizal pun tak menampik kemungkinan tersebut dapat dilakukan.
“Iya termasuk (dikelola BUMD), tapi kalau diserahkan tidak bisa karena barangnya ini masih punya perusahaan. Belum disegel dan belum disita yang disita itu nomor rekening, jadi perusahaan masih bisa beroperasi. Kekhawatiran dari perusahaan kalau itu di operasionalkan takut malah disita, makanya ini harus kita bereskan agar pabrik bisa beroperasi,” jelasnya. (ANG).