JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mempercepat proses penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) serta sarana dan prasarana (sarpras) bagi para petani kelapa sawit. Setidaknya hingga Februari 2025, Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah menyalurkan dana PSR dan sarpras sebanyak dua kali.
Penyaluran pertama dilaksanakan di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Penyaluran ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana Prasarana (Sarpras) Gelombang I Tahun 2025.
Direktur Penghimpunan BPDP Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan pekebun.
Baca Juga: BPDP Salurkan Dana PSR dan Sarpras Gelombang Kedua di 2025
“Dengan adanya program ini, petani sawit dapat melakukan peremajaan kebun secara optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Normansyah dalam keterangan resminya di akun instagram BPDP, Senin (10/2/2025).
Normansyah menjelaskan, dana PSR Gelombang I Tahun 2025 akan disalurkan untuk lahan seluas 8.783 hektare (ha), dengan dana sebesar Rp60 juta per ha. “Provinsi penerima di antaranya adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan lainnya,” kata Normansyah.
Selain itu, BPDP juga menyalurkan dana Sarpras untuk Peningkatan Jalan Kebun kepada empat Lembaga Pekebun di Provinsi Aceh, guna mendukung akses yang lebih baik bagi pekebun dalam kegiatan operasional mereka.
Selain itu, dalam acara ini BPDP turut menggandeng berbagai lembaga perbankan nasional dan daerah sebagai mitra dalam penyaluran dana, termasuk Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Jambi, dan lainnya. “Hal ini untuk memastikan bahwa penyaluran dana berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel,” tutur Normansyah.
Baca Juga: BPDP Tandatangani Kerja Sama Tiga Pihak Penyaluran Dana PSR dan Sarpras
Pada kesempatan tersebut, BPDP juga menyelenggarakan sesi diskusi antara pekebun dan perbankan mitra untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dana PSR.
Sesi ini bertujuan agar para pekebun dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengakses dana peremajaan, serta memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.
Dengan adanya bimbingan dari tim surveyor independen, BPDP berharap pekebun dapat mengikuti seluruh proses peremajaan sawit dengan lebih mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya optimal.
“BPDP terus berkomitmen mendukung perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri sawit sebagai sektor strategis bagi perekonomian nasional,” kata Normansyah.
Gelombang Kedua
Masih di bulan Februari 2025, BPDP juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak Penyaluran Dana PSR dan Sarpras gelombang kedua tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Plh Direktur Penghimpunan Dana BPDP Ahmad Munir dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023.
“Di mana dalam tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” ujar Ahmad Munir saat membuka acara.
Acara tersebut diikuti lembaga perbankan nasional maupun daerah yang merupakan mitra BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, serta PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dalam acara Penandatanganan PKS 3 Pihak Gelombang II Penyaluran Dana PSR, BPDP mengundang 18 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia. Dari Provinsi Aceh yang diundang 3 lembaga pekebun, Sumatera Utara (2), Sumatera Selatan (3), Bangka Belitung (1), Bengkulu (2), Riau (1), dan Jambi ada 4 lembaga pekebun.
Sementara dalam penyaluran dana sarpras, BPDP mengundang satu lembaga pekebun dari Sumatera Barat yang mendapatkan dana sarpras peningkatan jalan kebun. Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada gelombang ini mencapai 2.994 hektare (ha).
Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp60 juta per ha. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.
Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progres pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.
Persyaratan pengajuan PSR tahap dua mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan laporan kemajuan fisik kebun yang disusun oleh lembaga pekebun dan disetujui oleh kepala dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, laporan pengawasan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh tim pengawas di masing-masing lembaga pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program PSR dan Sarpras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur terkait dengan penanaman tanaman sela padi gogo untuk pekebun yang mengikuti program PSR.
Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.
“Dengan adanya Program PSR dan Sarpras, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” ujar Ahmad Munir.
Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program PSR adalah program yang dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui BPDP (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS). Program ini bertujuan memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 373.335 ha bagi 164.379 pekebun di seluruh Indonesia. BPDP juga telah menyalurkan Dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. (SDR)