JAKARTA – Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) atau Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit menyatakan Pemerintah Indonesia perlu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang memakai label bebas minyak sawit atau ‘Palm Oil Free’ maupun ‘No Palm Oil’ pada produknya. Apalagi produk tersebut beredar di Indonesia karena melanggar aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemerintah perlu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang mencantukan label ‘Palm Oil Free’ maupun ‘No Palm Oil’ karena itu jelas mendeskreditkan sawit kita,” kata Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal Affandi Lukman ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Rizal Affandi, selain pelanggaran terhadap aturan Pemerintah Indonesia, pencantuman label tersebut hanyalah satu bentuk taktik pemasaran yang tidak etis karena produk berlabel ‘Palm Oil Free’ maupun ‘No Palm Oil’ belum tentu lebih ramah lingkungan atau lebih sehat dibandingkan yang mengandung minyak sawit.
Rizal Effendi mendukung pandangan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono yang meminta penindakan tegas yang lebih dari sekedar imbauan dan bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang memproduksi produk dengan label ‘Palm Oil Free’ maupun ‘No Palm Oil’serta akan berkirim surat ke BPOM.
“Palm Oil Free’ labelling tidak lepas dari bentuk kampanye negatif kepada kelapa sawit yang seperti biasanya, tidak berjejak pada bukti ilmiah akan nilai-nilai keberlanjutan minyak sawit. Namun lebih sebagai upaya mendiskreditkan karena tingginya nilai kompetitif sawit dibandingkan minyak nabati lainnya,” ujar Rizal Affandi.
Seperti diketahui, CV Korté Mitra Kreasi, produsen coklat dengan merek dagang Korté Chocolate Cashew & Seasalt mencantumkan label ‘Palm Oil Free’ di kemasan produknya. Padahal, pemerintah sudah seringkali mengingatkan produsen makanan agar tidak menggunakan label ‘Palm Oil Free’ maupun ‘No Palm Oil, pada kemasannya.
Argumen pemerintah ini sesuai dengan regulasi yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1) dan BPOM RI pasal 67 poin I peraturan BPOM Nomor 31/2008 tentang Label Pangan Olahan. (SDR)