JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Praktik kotor ini berpotensi merugikan negara.
Praktik ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. “Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing,” ujar Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI Fadhil Hasan, Kamis (28/5/2026).
Fadhil menjelaskan, manipulasi nilai ekspor umumnya dilakukan melalui pelaporan harga di bawah nilai pasar untuk menekan kewajiban fiskal, seperti bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE). Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai acuan resmi dalam transaksi.
Baca Juga: Ekspor Sawit Harus Lewat Satu Pintu BUMN Khusus
Menurutnya, setiap dokumen ekspor yang mencantumkan harga jauh di bawah HPE seharusnya dapat langsung terdeteksi dan ditindak melalui sistem pengawasan seperti National Single Window (NSW) maupun verifikasi surveyor. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik tersebut masih dapat lolos.
Ia menambahkan, modus lain yang kerap terjadi adalah transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Dalam skema ini, CPO dijual ke entitas dalam satu grup di negara seperti Singapura atau Rotterdam dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke pasar global dengan harga lebih tinggi.
Akibatnya, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara penerimaan pajak di dalam negeri menjadi minim. Kompleksitas rantai pasok industri sawit, dari petani hingga produk turunan seperti minyak goreng dan RBDPO, turut memperlebar celah pengawasan.
Baca Juga: Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Manipulasi Ekspor CPO
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan 10 eksportir besar sawit. Ia menyebut praktik tersebut dilakukan melalui pengalihan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara di Singapura, sementara barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir.
“Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura, padahal barangnya langsung ke tujuan akhir,” ujar Purbaya.
Ia memperkirakan praktik under-invoicing tersebut dapat mencapai sekitar 50% dari nilai transaksi sebenarnya. Beberapa grup perusahaan besar, termasuk Wilmar, disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. (ANG)

