JAKARTA – Paska ditarik dari peredaran, uang rupiah logam pecahan Rp1.000 Tahun Edar (TE) 1993 bergambar kelapa sawit semakin diburu kolektor. Di berbagai toko online, koin ini dijual hingga Rp100 juta.
Seperti lapak di toko online hijau bernama e-s**** h*****, menjual uang pecahan Rp1.000 ini seharga Rp100 juta per koinnya. “Kondisi mulus terawat baik, koleksi original Bank Indonesia emisi tahun 1993 material chrome nickel, solid bronze, berat 8,60 gram,” tulis keterangan toko tersebut, Senin (4/12/2023).
Kemudian, lapak lainnya ada yang menjual di bawah Rp100 juta yakni Rp98,7 juta per koinnya. Dalam deskripsi toko, uang tersebut diyakini merupakan yang asli. “Uang koin Rp1.000 kelapa sawit tahun 1993, sangat cocok untuk menambah koleksi. Penting! ini adalah uang asli, harga yang tertera merupakan harga satuan atau per koin yang bernilai Rp1.000,” jelas toko tersebut.
Toko lainnya ada juga yang menjual seharga Rp50 juta per koin. Pemilik toko berada di Bandung. Ada juga yang menjual seharga Rp25 juta. Beberapa juga ada yang menjualnya di bawah Rp5 jutaan, seperti mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1 jutaan.
Tetapi masih banyak juga yang menjual jauh di bawah harga tersebut, misalnya ada yang menjual Rp25.000 per koin. Tak jarang juga yang menjual Rp4.000 per koinnya. “Uang Rp1.000 kelapa sawit tahun 1993 cetakan pertama, kondisi baru, harga tertera harga per keping sudah termasuk kapsul holder,” terang toko tersebut.
“Uang kuno Indonesia Rp1.000 kelapa sawit tahun 1993, kondisi bekas pemakaian clear, masih bagus, asli Bank Indonesia. Cek foto baik-baik,” terang toko lainnya.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) mencabut peredaran uang bergambar pohon kelapa sawit itu lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Selain itu, BI juga menarik peredaran uang koin Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.
BI menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, masih diperbolehkan menukar ke BI sesuai aturan yang berlaku. Waktu penukarannya 10 tahun sejak dinyatakan ditarik dari peredaran.
Tanggapan Bank Indonesia
Menanggapi hal tersebut, BI mengatakan penjualan uang yang telah ditarik dari peredaran diperbolehkan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan uang tersebut sudah menjadi barang koleksi untuk sebagian orang. “Boleh saja. Mungkin uang-uang itu sudah jadi collectible items,” kata Erwin.
Terkait harga ada yang ditawarkan mencapai Rp100 juta, Erwin mengatakan bisa saja hal itu terjadi karena semakin sedikitnya barang, tetapi permintaannya meningkat. “Harga kan terbentuk karena supply dan demand saja. Kalau banyak yang suka sementara barangnya hanya tersedia sedikit, otomatis harganya naik,” terang dia.
Informasi Tempat Penukaran
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin yang sudah tidak berlaku tersebut, bisa menukarnya ke BI. Jangka waktu penukaran mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Cara Menukar Rupiah Logam di BI
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Cara penukaran ini dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:
1.Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan:
2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (SDR)