Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga CPO Dunia Kian Melambung

    8 September 2026

    Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

    8 September 2026

    GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

    8 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Harga CPO Dunia Kian Melambung

      8 September 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      RI Terancam Tekor Rp70,3 Triliun dari Sawit Rakyat

      2 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Korporasi

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Hak Konstitusional Pemilik Izin Perkebunan Harus Diperhatikan
    Berita Terbaru

    Hak Konstitusional Pemilik Izin Perkebunan Harus Diperhatikan

    Dr. Sadino menyatakan penyelesaian masalah perkebunan sawit di kawasan hutan harus dilihat secara komprehensif.
    By Redaksi28 Agustus 20236 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyelesaian masalah kebun sawit yang dikategorikan masuk kawasan hutan masih menjadi perbincangan hangat. Jalan tengah terbaik tentunya menjadi harapan semua pihak agat tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Apalagi kalau menyangkut kepentingan banyak pihak seperti pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

    “Yang harus diperhatikan adalah hak-hak konstitusional para pihak harus diperhatikan,” kata pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino di Bandung pada 23 Agustus 2023. Karena itu, perizinan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan diselesaikan secara administratif karena tergolong ranah administrasi berdasarkan Undang-Undang Kehutanan.

    Menurut Dr. Sadino, perizinan perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 110 A. Perkebunan sawit yang sudah memiliki izin berusaha, tapi dikategorikan masuk kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan. “Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun,” katanya.

    Waktu tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 diberlakukan. Artinya, masih ada waktu sampai 2 November 2023. Sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu tiga tahun yang diberikan, maka diberi sanksi administratif. “Misalnya, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha,” katanya.

    Dr. Sadino berpendapat perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sampai batas waktu ini tidak termasuk dalam pelanggaran pidana korupsi. “Karena izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi,” ujarnya.

    Dalam Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja tergambar jelas bahwa regulasi ini menggunakan asas ultimum remedium dan restorative justice. Penggunaan asas ini termasuk untuk kebun kelapa sawit yang dikategorikan masuk kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

    Menurut Dr. Sadino, izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan berbeda dengan Hak Atas Tanah. Kaerna itu, penyelesaiannya tidak boleh serta merta karena memerlukan verifikasi teknis menggunakan frasa sebelum ditunjuk kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang kehutanan dan setelah ditunjuk kawasan hutan sesuai pasal 25.

    Yang menjadi masalah, kata dia, pasal 25 ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 tanggal 9 Juli 2012 yang mengubah ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” katanya.

    Dr. Sadino mengatakan solusi masalah kebun sawit, baik sebelum dan setelah adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja bisa menggunakan beberapa aturan yang ada. Beberapa peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

    Namun, PP Nomor 10 tahun 2010 belum mampu menyelesaikan masalah, terutama ketika pemerintah daerah menggunakan Undang-Undang Nomo 24 tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 untuk penataan ruang. “Keduanya berbeda dengan perundang-undangan di bidang kehutanan,” katanya.

    Peraturan tentang tata ruang ini mencakup di dalamnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Perubahan peruntukan ini mengakibatkan perbedaan peruntukan ruang antara rencana tata ruang wilayah dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.  Di sisi lain, definisi hutan produksi pada Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2015 juga berubah. Misalnya, hutan produksi yang dapat dikonversi juga bukan masuk dalam kategori hutan tetap.

    Definisi Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap. “Ketentuan Peralihan Bab IV dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 juga mengakomodir kegiatan usaha perkebunan,” katanya.

    Berangkat dari sadaran regulasi di atas, Dr. Sadino mengatakan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang untuk memberi izin tidak dapat dikatakan tidak sah. Karena itu, apabila ada kekurangan dan terbukti telah mengajukan permohonan, ha itu merupakan bentuk kepatuhan kepada pemerintah.

    Dr. Sadino memberi catatan bahwa perizinan yang sudah diperoleh adalah perizinan yang sah. Selain itu, tidak ada pelanggaran hukum konteks perizinan penataan ruang. Dia terbukti tidak pernah melakukan kejahatan di bidang kehutanan. “Tapi, izinnya diperoleh dengan cara yang tidak prosedural, maka dibatalkan dulu izinnya,” katanya.

    Karena itu, Dr. Sadino menyatakan penyelesaian masalah perkebunan sawit di kawasan hutan harus dilihat secara komprehensif. Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) tidak hanya memakai ketentuan hukum di bidang kehutanan versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Padahal yang akan diselesaikan Satgas Sawit sangat kompleks,” katanya. Apalagi banyak hak konstitusional para pihak yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusional No. 34 tahun 2011. (PEN)

     

    Karhutla Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Perusahaan Perkebunan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Harga CPO Dunia Kian Melambung

      8 September 2026
      Berita Terbaru

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026
      Berita

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,417 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,097 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,651 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,227 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.