JAKARTA – Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana menangkap pengusaha yang memiliki lahan sawit bodong atau tak terdaftar. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Kompas 100 CEO Forum Ke-15 yang disiarkan secara daring dikutip, Minggu (13/10/2024).
Mulanya, Luhut bercerita Satuan Tugas (Satgas) Sawit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit data terkait lahan sawit bodong. Dia menyebut, dari audit itu ditemukan lebih dari 3 juta hektare (ha) lahan sawit masih tak terdaftar.
Data tersebut pun diterima oleh Prabowo. Kemudian, sang presiden terpilih itu ingin menangkap saja para pengusaha yang terlibat. “Kemarin baru diumumkan 3,1 juta hektare (lahan sawit) tak register. Beliau (Prabowo) bilang ‘Bang kita tangkap saja’. ‘Tenang Mr President’ kata saya, ‘Biar Bapak dilantik nanti terserah dan kita siapkan data yang benar’,” jelas Luhut.
Baca Juga: 300 Pengusaha Sawit Dituduh Kemplang Pajak Rp300 Triliun
Luhut pun mengatakan bahwa Prabowo memiliki semangat untuk menindak penyelewengan. Bahkan, Luhut berseloroh semangat Prabowo itu harus sedikit direm.
“Jadi saya lihat spirit dari presiden terpilih itu kencang. Gasnya itu kencang, malah mungkin perlu di rem-rem sedikit,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan, saat ini apa yang sudah dikerjakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah baik. Oleh karena itu, Prabowo pun bakal melanjutkannya, termasuk menyelesaikan permasalahan industri sawit.
“Landasan bagus, sekarang diteruskan Pak Prabowo dengan speed lebih kencang lagi, dengan speed untuk menyelesaikan masalah-masalah ketidakberesan dalam pemerintah,” katanya.
Baca Juga: BPKP Audit Pengusaha Sawit Kemplang Pajak Rp300 Triliun
Fenomena tumpang tindih lahan kawasan hutan dan perkebunan sawit merupakan isu yang sangat kompleks dan belum terselesaikan di Indonesia. Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia seiring dengan perbaikan tata kelola industri sawit itu sendiri.
Pada Juni 2023 lalu, pemerintah membentuk Satgas Sawit sebagai upaya penyelesaian konflik ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 110 A dan 110 B.
Baca Juga: Dituduh Kemplang Pajak Rp300 Triliun, Gapki Bilang Begini
Dalam aturan tersebut mengatur agar penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan. Adapun, temuan BPKP saat itu menyatakan terdapat 16,8 juta ha lahan perkebunan sawit di Indonesia.
Seluas 3,3 juta ha di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di kawasan hutan. Selaku ketua Satgas Sawit, Luhut mengungkapkan pihaknya berfokus pada pembenahan tata kelola dan pemaksimalan pemasukan negara pada industri yang telah menjadi penyumbang devisa terbesar di luar sektor minyak dan gas (migas) ini. (ANG)