JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penerapan kebijakan mandatori biodiesel 40% (B40), atau bahan bakar dengan campuran 60% solar dan 40% bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit baru akan diterapkan secara penuh pada Februari 2025 mendatang.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, pemerintah memerlukan waktu setidaknya 1,5 bulan terhitung sejak 1 Januari 2025 untuk melakukan proses transisi dari B35 menjadi B40.
“Untuk masa transisi kan berkaitan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi. Ada yang dalam proses pencampuran yang tadinya B35 jadi B40, ada juga penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan,” ungkap Yuliot di Kantor ESDM, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Stok CPO Dipastikan Cukup untuk Penuhi Program B40
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan penerapan B40 akan mulai pada 1 Januari 2025. Yuliot menambahkan, waktu transisi ini tidak berpengaruh pada target dimulainya B40. “Untuk mandatori-nya (B40) 1 Januari, tetapi ada. Iya, (fullnya) mungkin baru 1,5 bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, untuk mendukung keberhasilan implementasi program B40, Kementerian ESDM menargetkan produksi biodiesel mencapai 15,62 juta kiloliter (kL) pada 2025. Target tersebut meningkat 16,48% dibandingkan dengan produksi biodiesel B35 tahun ini yang berada di angka 13,41 juta kL.
Baca Juga: Mandatori Biodiesel B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025
“Target volume total itu 15,616 juta kiloliter, atau kita bulatkan 15,62 juta kL. Itu pun masih menggunakan kapasitas pabrik eksisting yang saat ini sudah mencapai 81%,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam keterangannya Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Eniya menyebutkan bahwa kapasitas produksi biodiesel di Indonesia sebenarnya masih belum maksimal. Jika pabrik-pabrik beroperasi secara penuh, total produksi bisa mencapai 19 juta kL. (ANG)