Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026

    Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

    24 April 2026

    Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

    24 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026

      Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

      23 April 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026
    • Indepth

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Prabowo: B50 Diberlakukan Tahun Ini

      30 Maret 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026

      Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi

      23 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Astra Agro Siapkan Capex Rp1,4 Triliun, 63,8% untuk Replanting

      15 April 2026
    • Hilir

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Penyederhanaan Regulasi Dorong Percepatan Program PSR
    Berita Terbaru

    Penyederhanaan Regulasi Dorong Percepatan Program PSR

    Kementan tengah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    By Redaksi SawitKita26 April 202457 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Pemerintah telah melakukan penyederhanaan aturan untuk mempercepat peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditargetkan 180.000 hektare (ha) tahun ini. Harmonisasi aturan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

    Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah pada Rakornas Akselerasi Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Tahun 2024 di Pullman Jakarta Central Park, Jln. Letjen S. Parman, Jakarta, Selasa (5/2/2024).

    Nur Alam mengatakan, Kementan tengah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Alhamdulillah ada sinyal positif dalam satu bulan ini pertemuan kita yang dikoordinir Kantor Kemenko Perekonomian dengan kewenangan kawasan hutan oleh KLHK dan Hak Guna Usaha (HGU) oleh ATR/BPN terus kita simplifikasi,” kata dia.

    Nur Alam mengatakan, ke depan akan terbit Peraturan Menteri (Permentan) yang lebih sederhana terkait PSR, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pengembangan, serta, Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

    “Kita melakukan simplifikasi aturan persyaratan terkait dengan PSR. Mudah-mudahan dengan persyaratan terkait kawasan hutan dan HGU semakin disederhanakan pengurusannya,” kata Nur Alam.

    Nur Alam memastikan, beleid yang akan terbit ini lebih sederhana dan lebih efisien. Petani yang ingin mendapatkan sarpras atau PSR hanya perlu menggunakan barcode tidak perlu lagi verifikasi. “Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah segera aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain,” kata Nur Alam.

    Diketahui, PSR sejak tahun 2017 hingga saat ini telah dilaksanakan di 21 provinsi dan 148 kabupaten/kota dengan target seluas 180.000 ha per tahun sesuai arahan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Pengusulan PSR dapat dilakukan dari dua jalur pengajuan, yaitu jalur dinas dengan target seluas 100.000 hektare dan jalur kemitraan seluas 80.000 hektare. “Kami sampaikan bahwa sejak diluncurkan program PSR pada tahun 2017 hinga 2023 telah diterbitkan rekomendasi teknis peremajaan seluas 327.065 ha dengan realisasi tanam 218.272 ha yang tersebar di 21 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit,” imbuh Nur Alam.

    Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Ardi Praptono mengatakan, Ditjen Perkebunan telah menetapkan strategi untuk mengakselerasi PSR. Pertama, merevisi Permentan No 19 Tahun 2023.

    Pada beleid ini, sambung Ardi, pihaknya akan mengganti persyaratan keterangan bebas kawasan hutan (KH) dan bebas Hak Guna Usaha (HGU) yang awalnya harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    Diketahui pada pasal 17 Permentan tersebut, status lahan yang diajukan petani sawit untuk diikutsertakan dalam program PSR harus bisa dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. tidak berada di lahan HGU, dari kantor pertanahan.

    “Ke depan cukup dengan hasil overlay poligon dengan data berbasis web dari KLHK dan ATR BPN ditambah pernyataan sendiri bahwa lahan yang diusulkan bebas dari kawasan hutan dan HGU,” jelas Ardi.

    Strategi kedua, lanjut Ardi, Ditjen Perkebunan peningkatan pendanaan PSR dari Rp30 juta ha menjadi Rp60 juta per ha dan ini sudah disetujui. “Tambahan dana PSR menjadi Rp60 per ha diharapkan memudahkan pembiayaan perawatan tanaman dan jaminan hidup bagi pekebun,” ucap Ardi.

    Strategi ketiga, mendorong pekebun, yang mengikuti program PSR melakukan tumpang sari tanaman pangan untuk tambahan penghasilan selama fase tanaman belum menghasilkan (TBM).

    Lantas strategi keempat, kata Ardi, Ditjen Perkebunan terus berkoordinasi dengan KLHK untuk menyelesaikan kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. “Kami juga koordinasi dengan KLHK dalam penyelesaian kebun sawit terbangun dalam kawasan hutan,” kata Ardi.

    Dia optimistis target PSR yang ditetapkan pemerintah seluas 540.000 ha hingga 2024 bisa terealisasi. “Kita akan terus berusaha dan optimistis untuk mengejar target PSR di tahun 2024,” imbuh Ardi.

    Sementara itu, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, tumpang tindih lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi salah satu sebab rendahnya capaian Program PSR.  Masalah tumpang tindih lahan yang masuk di kawasan hutan akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Setelah dibebaskan, maka pekebun dapat mengajukan persyaratan PSR dan mendapatkan pendanaan dari BPDPKS. “Perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di kawasan hutan akan diselesaikan dalam program TORA dan telah disepakati bisa ikut serta program peremajaan sawit rakyat dengan dukungan dana BPDPKS,” kata Eddy dalam Rakor Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan, dipantau daring Minggu (31/3/2024).

    Menurutnya, langkah ini diambil dalam mempercepat pencapaian target program PSR seluas 180.000 ha per tahun. Pasalnya sejak program PSR dirilis pada 2016, realisasi target PSR rata-rata per tahun hanya 50.000 ha saja.

    Upaya lain yang akan dilakukan yaitu penyederhanaan persyaratan pengajuan program PSR melalui revisi Permentan No 19 Tahun 2023. “Dengan penyempurnaan permentan ini, jangka waktu untuk penyelesaian pemberian perizinan dan persetujuan peremajaan sawit rakyat bisa dipercepat hanya mencapai 15 hari,” jelas Eddy.

    Terakhir, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pendanaan Program PSR menjadi Rp60 juta per ha dari sebelumnya hanya Rp30 juta. Eddy mengakui kecilnya pendanaan PSR menjadi kendala pekebun enggan melaksanakan program itu.

    Pasalnya dengan anggaran Rp30 juta yang diberikan BPDPKS tidak bisa menutup seluruh biaya peremajaan sawit sampai sawit itu kembali menghasilkan. “Pendanaan program peremajaan sawit rakyat yang saat ini ditetapkan sebesar Rp30 juta hanya cukup memberikan dukungan peremajaan sampai bibit ditanam,” jelas Eddy.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui program replanting sawit ini masih belum berjalan maksimal. Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 ha sejak program ini diluncurkan.

    Padahal, peremajaan sawit rakyat memiliki target luasan 180 ha setiap tahunnya di 21 provinsi sentra penghasil kelapa sawit. “Dan ini kurang dari 30% dari target yang waktu itu dicanangkan Presiden sebesar 180.000 ha per tahun,” kata Menko Airlangga. (ANG)

    BPDPKS Harmonisasi regulasi sawit Kementan Kementerian ATR/BPN KLHK Program PSR
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

    24 April 2026
    Berita Terbaru

    Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

    24 April 2026
    Berita Terbaru

    Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

    24 April 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,374 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,587 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,601 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,547 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,164 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.