ROHUL – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengalokasikan dana perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit tahun ini sebesar Rp3.714.056.400.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul telah mendaftarkan 16.585 pekerja sektor perkebunan kepala sawit sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Belasan ribu pekerja perkebunan kelapa sawit tersebut mendapatkan bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang anggarannya ditanggung melalui dana bagi hasil sawit yang diterima Pemkab Rohul tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS
Bupati Rohul Sukiman mengatakan, total dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Rohul tahun 2023-2024 sebesar Rp65.045.282.000. DBH sawit yang diterima Pemkab Rohul ditetapkan oleh Pemerintah Pusat penggunaannya sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Sesuai aturan, 80% DBH sawit diprioritas untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan penunjang jalur logistik pengangkutan sawit di sejumlah kecamatan yang dialokasikan pada Dinas PUPR Rohul sebesar Rp52.036.225.600.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang
Sementara penggunaan 20% DBH sawit yakni sebesar Rp13.009.056.400, dengan rincian untuk Disnakbun Rohul sebesar Rp9.295.000.000 yang diprioritaskan untuk kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat (PSR), pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO perkebunan oleh Dinasbun Rohul.
“Sisanya untuk program perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan di Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul Rp3.714.056.400,” ujar Bupati. (ANG)