JAKARTA – Dalam waktu dekat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3,4 triliun akan dibagikan kepada 350 daerah penghasil komoditas sawit, termasuk empat daerah otonom baru di Papua. Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan menunggu ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
“Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan dapat segera ditetapkan oleh Presiden,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam pemaparan pers tentang APBN KITA di Jakarta pada 24 Juli 2023. DBH ini sudah dianggarkan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Luky Alfirman mengatakan pencairan dana bagi hasil sawit ke daerah-daeran penghasil sawit akan dilakukan pada Agustus 2023.
“Target kami akhir bulan ini (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) sudah bisa diselesaikan PP-nya, kemudian kami mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pembagiannya dan bisa segera disalurkan. Kalau melihat timeline-nya mudah-mudahan di awal bulan depan sudah bisa disalurkan DBH sawit ini,” katanya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana bagi hasil sawit ini salah satunya akan dimanfaatkan oleh daerah untuk perbaikan jalan. Infrastruktur daerah penghasil sawit memang membutuhkan perhatian karena sering dilintasi truk pengangkut komoditas sawit sehingga perlu pemeliharaan dan perbaikan.
“Ketika DBH sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya karena di daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas jalan daerah,” katanya.
Rencana pembagian dana bagi hasil sawit ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR pada April 2023. Penyaluran DBH seluruhnya berdasarkan dari APBN dan tidak bersumber dari pungutan ekspor (PE) yang diterima BPDPKS. Tapi, untuk 2024, penyaluran DBH sawit dibayarkan dari APBN selanjutnya BPDPKS mengganti dana APBN yang digunakan DBH sawit sebesar bagian DBH yang bersumber pungutan ekspor (PE).
Daerah penerima DBH sawit dibagi menjadi tiga kelompok, yakni daerah penghasil, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil dan provinsi di mana wilayah penghasil sawit. Ada persentase pembagian DBH pada tiga bagian daerah tersebut.
Dalam penjelasan kepada anggota Dewan, Menkeu Sri Mulyani mengatakan satu provinsi akan mendapat 20% dari DBH dari minimal 4%, Kabupaten/Kota 60% penghasil adalah 60%. Adapun kabupaten kota berbatasan 20%.
Dengan usulan skema ini, apabila DBH minimal 4% dari sumber dana, maka proposi dari penerima provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% kali 4% atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut yaitu PE dan BK. Kabupaten/kota penghasil 60% dikali 4% jadi 2,4%, dan perbatasan penghasil 20% kali 4% jadi 0,8%,”jelasnya.
Namun, diusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini. Alasannya karena pada 2022 kemarin PE dan bea keluar (BK) itu tidak dipungut, maka tidak ada hasil atas pungutan itu yang biasa digunakan untuk DBH. (PEN)