Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    3 Oktober 2026

    Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

    1 Oktober 2026

    Astra Agro Raih Disway Awards 2026

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Penguatan Kemitraan Petani Sawit Butuh Pendekatan Sosiologi Antropologi

      15 September 2026

      Lahan Makin Terfragmentasi, USU Dorong Model Korporasi Petani Sawit

      15 September 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Menaker Tindak Lanjuti RUU Perlindungan Buruh Sawit
    Berita Terbaru

    Menaker Tindak Lanjuti RUU Perlindungan Buruh Sawit

    By Redaksi9 September 20256 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pemerintah akan menindaklanjuti usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS) yang diajukan oleh Koalisi Buruh Sawit (KBS).
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji kembali draf RUU yang telah masuk. Menurutnya, setiap usulan peraturan harus melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
    “Dari koalisi buruh sawit, mereka concern memperjuangkan pekerjaan yang layak di sektor perkebunan sawit. Kita tunggu rekomendasinya seperti apa,” ujar Yassierli dalam agenda International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9).
    Baca Juga:
    Buruh Sawit Tuntut RUU Perlindungan Kerja
    Meski begitu, Yassierli belum merinci bentuk perlindungan khusus yang akan diberikan bagi buruh sawit. Namun, ia menyadari bahwa tingkat pelanggaran ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup tinggi, dengan 9.302 kasus pada 2024, dan angka kecelakaan kerja yang mencapai 462.241 kasus pada tahun yang sama.
    “(RUPBS) nanti kita lihat, kita baca dulu. Artinya akan kita diskusikan kan kalau UU ada proses regulasi yang harus kita ikuti. Iya ini kita tindak lanjuti,” tambah Menaker. Pemerintah melalui Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses legislasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
    Baca Juga:
    Ironis, Upah Buruh Sawit di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia
    Sementara itu, Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni menegaskan pihaknya telah menyusun Naskah Akademik dan RUPBS, yang sebelumnya dikirimkan ke Kemenaker. KBS siap berkolaborasi dengan pemerintah maupun perusahaan sawit untuk memastikan perlindungan pekerja di sektor ini.
    Lebih lanjut, KBS juga membangun jaringan internasional melalui organisasi pekerja sawit di berbagai negara. Saat ini, jaringan yang bernama International Palm Oil Workers United (IPOWU) sudah mencakup kolaborasi dengan organisasi serupa di Belanda, Kolombia, Ghana, dan beberapa negara lainnya.
    Menurut Ismet, kerja sama internasional ini bertujuan untuk memperkuat advokasi buruh sawit di tingkat global, sekaligus menekan pemangku kepentingan agar perlindungan buruh sawit di Indonesia bisa lebih serius diterapkan.
    Baca Juga:
    GAPKI: Kondisi Buruh Sawit Indonesia Belum Krisis
    Perjuangan buruh sawit Indonesia memang menjadi sorotan, mengingat kondisi kerja di perkebunan sawit masih dipenuhi tantangan: upah rendah, risiko tinggi, dan minimnya jaminan keselamatan kerja.
    RUPBS diharapkan menjadi payung hukum yang bisa menjamin hak-hak pekerja, sekaligus mendorong praktik industri sawit yang lebih bertanggung jawab. Dengan adanya RUU ini, diharapkan nasib jutaan buruh sawit Indonesia bisa lebih terlindungi, dan sektor kelapa sawit tetap produktif tanpa mengorbankan keselamatan serta kesejahteraan pekerja. (REL)
    Buruh sawit GAPKI ILO Kementerian Ketenagakerjaan UU Perlindungan Pekerja Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,421 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,254 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,663 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,237 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.