PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menolak penangguhan penahanan dua tersangka penyekapan ibu dan anak di perusahaan kelapa sawit.
Kedua tersangka yang mengajukan penangguhan tersebut yakni YS yang merupakan utusan kantor pusat PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dan GM yang menjabat sebagai manager operasional PT PMM.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Pandowo mengatakan pihaknya belum mengetahui soal usulan penangguhan tersebut. Namun dia dengan tegas tidak akan menyetujui permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut.
Baca Juga: Tragis, Ibu dan Bayinya Diduga Disekap di Kandang Anjing
“Tidak akan ada penangguhan,” ujar Hendro singkat saat dikonfirmasi Tempo melalui Pesan WhatsApp, Selasa, 10 Desember 2024.
Usulan permohonan penangguhan YS dan GM disampaikan oleh Ketua Tim Legal PT PMM, Tian Handoko Teralandu yang ditujukan kepada penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Bangka.
“Alasan permohonan penangguhan penahanan karena kedua tersangka merupakan manajemen perusahaan sehingga penahanan mereka berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan,” ujar dia.
Baca Juga: Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi: Polisi Tahan Manajer Perkebunan Sawit
Menurut Tian, penahanan YS dan GM berdampak luas dimana kegiatan operasional pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT PMM tidak beroperasi yang mengakibatkan para karyawan tidak dapat bekerja.
“Makanya kami berharap permohonan penangguhan penahanan ini dapat disetujui. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun disisi lain ada kegiatan operasional perusahaan yang harus berjalan,” ujar dia.
Sebelumnya Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar (AKBP) Toni Sarjaka mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berasal dari manajemen perusahaan berinisial YS dan GM.
“Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pimpinan GM berinisial YS kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan,” ujar dia.
Baca Juga: GAPKI Sesalkan Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi oleh Perusahaan Sawit di Bangka
Toni menuturkan GM dan Y dijerat pidana Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Tersangka YS yang merupakan pimpinan tersangka GM berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penyekapan. Sementara tersangka GM berperan sebagai pihak yang melaksanakan perintah YS,” ujar dia.
Sebelumnya korban penyekapan Nadya dan anaknya yang bernama Noval usia 1,2 tahun diduga menjadi korban penyekapan yang berlangsung sejak Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di pabrik PT PMM di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Nadya dan anaknya dibebaskan pada Jumat pagi (6/12/2024) oleh anggota Polsek Bakam dan Polres Bangka setelah mengirim potongan video yang melaporkan kondisinya di dalam perusahaan. (ANG)