JAKARTA – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cocok ditanami kelapa sawit karena struktur tanahnya sudah rusak. Apalagi lahan tersebut merupakan tanah gambut.
“Jelas kurang bagus kalau langsung ditanami kelapa sawit, apalagi kalau tanah gambut. Karena bisa dipastikan lahan bekas kebakaran tersebut kondisi (struktur tanahnya) sudah rusak,” ujar agronomis kelapa sawit Marlon Sitanggang ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Marlon, kebakaran merusak bahan organik tanah, membunuh mikroorganisme penting, serta menurunkan tingkat kesuburan dan kemampuan tanah menyimpan air. Struktur tanah yang sudah rusak tersebut tidak baik langsung ditanami kelapa sawit.
Baca Juga: Nekat, Pria Ini Tanam Sawit di Lahan Bekas Kebakaran
Khusus untuk lahan gambut, kata Marlon, kurang cocok ditanami sawit. Apalagi lahan gambut yang terbakar, tidak cocok sama sekali. Memang sawit bisa hidup di lahan gambut dan lahan gambut bekas kebakaran, namun memerlukan biaya pemeliharaan yang sangat mahal.
Diketahui, akhir-akhir ini beredar kabar di media massa, terutama media sosial (medsos) yang menyatakan bahwa pasca lahan terbakar lantas ditanami bibit kelapa sawit. Informasi ini seakan memberi kesan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di balik peristiwa karhutla.
Karena itu, Marlon menyangsikan soal kesan negatif tersebut. “Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum,” tukas Marlon.
Baca Juga: KLH Segel 4 Perusahaan di Riau, 1 Pabrik Sawit Ditutup
Sementara dari aspek hukum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas PKH menegaskan bahwa lahan bekas karhutla (terutama di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun HPT) wajib dipulihkan/direhabilitasi, bukan dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
Penanaman sawit secara ilegal di atas lahan bekas terbakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada penyegelan alat berat, pencabutan izin, hingga proses pidana.
“Jadi kalau ada yang nanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan ‘bunuh diri’. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal juga sanksi hukumnya berat,” kata Marlon yang juga merupakan kandidat doktor dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini.
Menurut Marlon yang juga anggota Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) ini, perusahaan akan berpikir beribu kali apabila ingin menanam sawit di bekas lahan yang terbakar. Selain potensi keuntungannya juga minim sanksi hukumnya juga berat.
Sementara untuk tanah mineral yang terbakar, bisa dipastikan mikro organisme pengurai yang ada di dalam tanah pasti mati/rusak. Nitrogen (N) menguap dan karbon (C) menumpuk sehingga C/N ratio jadi tinggi. Akibatnya, ketersediaan unsur hara yang diserap tanaman jadi minim.
“Dampaknya pasti produktivitasnya rendah. Karena penyerapan unsur haranya terganggu,” papar profesional agronomi dengan pengalaman hampir 30 tahun di industri perkebunan kelapa sawit ini. (SDR)

