Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

    11 Juni 2026

    Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

    11 Juni 2026

    Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

    11 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

      11 Juni 2026

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Lindungi 15 Juta Petani, Prabowo Instruksikan Harga TBS Naik 10%

      11 Juni 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Indepth

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026

      Beroperasi 1 Juni 2026, Ini Tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia

      22 Mei 2026
    • Hilir

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Surat Penunjukan Tidak Sah untuk Tetapkan Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Surat Penunjukan Tidak Sah untuk Tetapkan Kawasan Hutan

    "Mestinya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Harus ada proses verifikasi lapangan, pengukuran dan lain-lain.”
    By Redaksi SawitKita19 Februari 202539 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto
    Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto dalam Konferensi Internasional RSI yang mengangkat tema “Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang” di Medan (19/2/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    MEDAN – Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan apakah perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan. Apalagi banyak perusahaan sawit yang masuk dalam daftar pada SK 35 tersebut sudah memiliki alas legalitas lahan yang sah berupa HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

    “Ada kebun yang HGU nya sudah perpanjangan, tapi masuk dalam daftar SK 36. Mestinya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Harus ada proses verifikasi lapangan, pengukuran dan lain-lain,” kata Ketua Umum RSI (Rumah Sawit Indonesia), Kacuk Sumarto kepada wartawan di sela-sela Konferensi Internasional RSI yang mengangkat tema Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang di Medan (19/2/2025).

    Kacuk menjelaskan, SK Penunjukan Kawasan Hutan tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk menetapkan suatu lahan berada di dalam kawasan hutan. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 15, Penunjukan Kawasan Hutan adalah awal dari proses penetapan Kawasan Hutan, yang melaluji 4 (empat) tahapan.

    Baca Juga:
    Ancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    “Terbitnya SK Menhut No. 36 tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, harus dicek terlebih dahulu, dasar pengenaannya oleh SK yang mana, SK Penunjukan atau SK Penetapan. Kalau hanya SK Penunjukan ya tentunya tidak sah untuk mengatakan suatu lahan masuk di dalam kawasan hutan,”
    kata Kacuk.

    Masyarakat yang mempunyai alas hak yang kuat (SHM, HGB atau HGU), kata dia, harus berani menggugat. “Jangan sampai terjadi kriminalisasi kepada masyarakat yang mempunyai alas hak yang legal. Boleh saja pemerintah menarik kembali lahan yang dikuasai oleh masayarakat untuk kepentingan umum, misalanya: pembangunan jalan, waduk atau fasilitas umum lainnya, akan tetapi harus dihargai hak-hak perdata masyarakat yang berada di dalam lahan tersebut.”

    Konferensi ini menampilkan para pakar komoditas dan praktisi industri komoditas global akan hadir menjadi pembicara, antara lain: Prof Dr Rizaldi Boer (IPB University), Jelmen Haaze (Commoditu Senior Expert – PWC Belgium), Suwanto Gullit (Business Operational Sustainability Manager for Palm, Unilever Oleochemical Indonesia), dan Ku Kok Peng (Chief Sustainability Officer, Kuala Lumpur Kepong Berhad).

    Baca Juga:
    Kebun Sawit Rakyat di Rantau Bertuah yang Masuk Kawasan Hutan Segera Dilegalkan

    Kacuk mengatakan inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penetapan kawasan hutan akan membawa dampak secara global. Pada saat pelaku usaha dan petani kelapa sawit telah berkomitmen untuk patuh pada seluruh peraturan dan menerapkan tata kelola secara berkelanjutan, pemerintah sendiri justru menuding perkebunan sawit ada di kawasan hutan.

    “Ini akan semakin menyulitkan komoditas minyak sawit untuk menembus pasar Eropa. Orang Eropa akan bilang, lho pemerintah Indonesia sendiri kan yang mengatakan bahwa ada kebun sawit di kawasan hutan,” kata Kacuk.

    Bagi pelaku usaha dan petani sawit, kata Kacuk, SK 36 Menhut tidak masuk akal. Bahkan ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah perpanjangan, masuk juga dalam daftar kebun yang masuk kawasan hutan.

    “Ada perusahaan perkebunan yang pernah menggugat SK Menhut terkait penunjukan kawasan hutan dan gugatannya dikabulkan. Mengapa dikabulkan? Karena SK penunjukan tidak sah dijadikan dasar menetapkan lahan tersebut masuk kawasan hutan, apalagi dituding melakukan deforestasi,” katanya.

    Kata Kacuk, RSI mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk memberantas pelaku pembalakan hutan. Namun untuk perusahaan perkebunan yang bersih dan patuh terhadap semua peraturan, seharusnya tidak disangkutpautkan. (LIA)

     

    kawasan hutan Kebun Sawit Kebun sawit di kawasan hutan Kementerian Kehutanan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

    11 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

    11 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

    11 Juni 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,392 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,796 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,620 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,549 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,189 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.