Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Casinia Bonuses and Promotions in AU: Value Breakdown for Experienced Punter

    16 Juni 2026

    Lucky Hunter Bonuses and Promotions in CA: Value Breakdown for Canadian Players

    16 Juni 2026

    Blaze y el acceso a pagos: cómo evaluar la experiencia de cuenta desde Chile

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

      12 Juni 2026

      Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

      12 Juni 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      PKS Diimbau Beli TBS sesuai Harga yang Ditetapkan Pemprov

      11 Juni 2026

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa yang Untung?

      11 Mei 2026

      Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Merugi?

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Indepth

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      B50 dan Neraca Sawit Indonesia

      6 Mei 2026

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Bareskrim Geledah Kantor Eksporter CPO 

      30 Mei 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026

      Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Begini Penjelasan Wilmar 

      29 Mei 2026

      Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu 

      29 Mei 2026

      Kejagung Segera Ungkap Identitas 10 Eksportir CPO

      29 Mei 2026
    • Hilir

      Semua Minyakita Diguyur ke Pasar, Tak Ada Buat Bansos!

      11 Juni 2026

      Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi?

      11 Juni 2026

      Minyakita Langka di Pasaran dan Lampaui HET

      11 Juni 2026

      Ketinggalan Jauh, Malaysia Baru Akan Terapkan B15

      5 Mei 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara
    Berita Terbaru

    DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar.
    By Redaksi SawitKita1 Mei 20251,220 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    DL Sitorus
    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum lama ini menyita kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik DL Sitorus. Langkah tegas Satgas PKH ini pun menjadi berita besar.

    Banyak media massa memberikan porsi lebih proses penyitaan lahan kebun sawit tersebut. Nama DL Sitorus pun menjadi trending. Publik pun seakan bertanya siapa gerangan?

    Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus dan keluarganya adalah pemilik PT Tor Ganda. Kebun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar. MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.

    Baca Juga:
    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal. Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Profil DL Sitorus
    Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus. Dia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. Ia pemilik PT Tor Ganda.

    Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur lantaran dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.

    DL Sitorus lahir pada 12 Maret 1938. Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

    Baca Juga:
    Ini Dia Raja Raja Sawit di Indonesia

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989. Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Meninggal di Pesawat
    DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. Dia mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik. Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.

    Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas. Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    “Betul, penumpang atas nama DL Sitorus sempat sesak nafas lalu tidak sadarkan. Itu posisi pesawat belum terbang, baru mau berangkat,” kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, kala itu.

    Saat DL Sitorus tidak sadarkan diri, petugas Garuda Indonesia berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta membawa DL Sitorus ke sana untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga:
    Konflik Lahan Sawit, PT SWA Tuntut Kepastian Hukum

    Evakuasi DL Sitorus sempat membuat pesawat tersebut tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah diperiksa, dokter di KKP memastikan si Raja Sawit dari Medan ini sudah meninggal dunia.

    DL Sitorus pun diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan.

    Ikhsan menyebutkan, ketika belum naik ke pesawat, DL Sitorus masih dalam keadaan sehat. Bahkan, dia yang melakukan perjalanan seorang diri dikabarkan sempat makan dan minum seperti biasa.

    Sebelum menghembuskan napasnya, DL Sitorus berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.

    Ia divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    Terjerat Kasus Register 40
    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kemenhut.
    Ketika kasus ini naik ke persidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan perusahaan DL Sitorus.

    Pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47.000 ha tersebut, mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

    Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

    Kebun sawit seluas 23.000 ha yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 ha yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara. (ANG)

    DL Sitorus Kebun sawit di kawasan hutan Kejagung Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Lewat DSI, Begini Respon Singapura

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Ekspor Sawit Wajib Lewat DSI Mulai 2027

    12 Juni 2026
    Berita Terbaru

    Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

    12 Juni 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,395 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,812 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,620 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,549 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,192 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.