Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

    1 Mei 2026

    Rayakan 45 Tahun, GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

    29 April 2026

    Astra Agro Kantongi Laba Bersih Rp373 Miliar di Kuartal I/2026

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Rayakan 45 Tahun, GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

      29 April 2026

      Astra Agro Kantongi Laba Bersih Rp373 Miliar di Kuartal I/2026

      29 April 2026

      Perkuat Tata Kelola Gambut, Astra Agro Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla

      29 April 2026

      Agrinas Palma Gandeng RSI Percepat Peremajaan Sawit Rakyat

      28 April 2026

      Percepat Realisasi PSR, RSI Usul Pemberdayaan Petani Sawit

      28 April 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Senilai Rp5 Triliun

      1 April 2026

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026
    • Indepth

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Pelaku Usaha Industri Daging Sapi Berdarah-darah, Siapa Diuntungkan?

      24 April 2026

      Perang Israel & AS vs Iran: Harga CPO Meroket!

      30 Maret 2026

      Ada Transaksi Jumbo di Saham FAPA, Dikendalikan Keluarga Fangiono?

      27 Maret 2026

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025
    • Inovasi

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025
    • Nasional

      GAPKI Bersama Pemerintah Antisipasi Risiko Karhutla

      26 April 2026

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Helikopter Jatuh di Sekadau, 8 Korban Ditemukan Tewas

      17 April 2026

      Helikopter yang Ditumpangi CEO KPN Plantation Jatuh di Sekadau

      17 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026
    • Kisah

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026
    • Korporasi

      BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

      1 Mei 2026

      Rayakan 45 Tahun, GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

      29 April 2026

      Astra Agro Kantongi Laba Bersih Rp373 Miliar di Kuartal I/2026

      29 April 2026

      Perkuat Tata Kelola Gambut, Astra Agro Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla

      29 April 2026

      Agrinas-KPBN Perkuat Sistem Pemasaran CPO Nasional

      24 April 2026
    • Hilir

      Aman, Uji Coba B50 Pada Mesin Diesel Sesuai Spesifikasi

      24 April 2026

      Harga Patokan B50 Bakal Dirilis Tiap Bulan

      24 April 2026

      Pemerintah Terapkan B50 pada 1 Juli 2026, Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      31 Maret 2026

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara
    Berita Terbaru

    DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar.
    By Redaksi SawitKita1 Mei 20251,184 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    DL Sitorus
    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum lama ini menyita kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik DL Sitorus. Langkah tegas Satgas PKH ini pun menjadi berita besar.

    Banyak media massa memberikan porsi lebih proses penyitaan lahan kebun sawit tersebut. Nama DL Sitorus pun menjadi trending. Publik pun seakan bertanya siapa gerangan?

    Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus dan keluarganya adalah pemilik PT Tor Ganda. Kebun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.

    DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar. MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.

    Baca Juga:
    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal. Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Profil DL Sitorus
    Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus. Dia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. Ia pemilik PT Tor Ganda.

    Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur lantaran dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.

    DL Sitorus lahir pada 12 Maret 1938. Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

    Baca Juga:
    Ini Dia Raja Raja Sawit di Indonesia

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989. Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Meninggal di Pesawat
    DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. Dia mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik. Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.

    Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas. Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    “Betul, penumpang atas nama DL Sitorus sempat sesak nafas lalu tidak sadarkan. Itu posisi pesawat belum terbang, baru mau berangkat,” kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, kala itu.

    Saat DL Sitorus tidak sadarkan diri, petugas Garuda Indonesia berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta membawa DL Sitorus ke sana untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga:
    Konflik Lahan Sawit, PT SWA Tuntut Kepastian Hukum

    Evakuasi DL Sitorus sempat membuat pesawat tersebut tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah diperiksa, dokter di KKP memastikan si Raja Sawit dari Medan ini sudah meninggal dunia.

    DL Sitorus pun diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan.

    Ikhsan menyebutkan, ketika belum naik ke pesawat, DL Sitorus masih dalam keadaan sehat. Bahkan, dia yang melakukan perjalanan seorang diri dikabarkan sempat makan dan minum seperti biasa.

    Sebelum menghembuskan napasnya, DL Sitorus berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.

    Ia divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    Terjerat Kasus Register 40
    Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kemenhut.
    Ketika kasus ini naik ke persidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan perusahaan DL Sitorus.

    Pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47.000 ha tersebut, mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

    Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

    Kebun sawit seluas 23.000 ha yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 ha yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara. (ANG)

    DL Sitorus Kebun sawit di kawasan hutan Kejagung Satgas PKH
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    BULOG dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

    1 Mei 2026
    Berita Terbaru

    Rayakan 45 Tahun, GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

    29 April 2026
    Berita Terbaru

    Astra Agro Kantongi Laba Bersih Rp373 Miliar di Kuartal I/2026

    29 April 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,378 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,607 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,603 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,547 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,165 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.