JAKARTA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum lama ini menyita kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik DL Sitorus. Langkah tegas Satgas PKH ini pun menjadi berita besar.
Banyak media massa memberikan porsi lebih proses penyitaan lahan kebun sawit tersebut. Nama DL Sitorus pun menjadi trending. Publik pun seakan bertanya siapa gerangan?
Pemilik nama lengkap Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus dan keluarganya adalah pemilik PT Tor Ganda. Kebun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, terkait perkara register 40.
DL Sitorus sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar. MA juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejagung RI.
Baca Juga: Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut
Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal. Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Profil DL Sitorus
Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus. Dia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. Ia pemilik PT Tor Ganda.
Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur lantaran dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya.
DL Sitorus lahir pada 12 Maret 1938. Ada yang menyebutkan bahwa tanah kelahiran DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.
Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Ini Dia Raja Raja Sawit di Indonesia
Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989. Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.
Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.
Meninggal di Pesawat
DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. Dia mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.
Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik. Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor delapan.
Dari foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih menggunakan stelan jas. Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.
“Betul, penumpang atas nama DL Sitorus sempat sesak nafas lalu tidak sadarkan. Itu posisi pesawat belum terbang, baru mau berangkat,” kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, kala itu.
Saat DL Sitorus tidak sadarkan diri, petugas Garuda Indonesia berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta membawa DL Sitorus ke sana untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Konflik Lahan Sawit, PT SWA Tuntut Kepastian Hukum
Evakuasi DL Sitorus sempat membuat pesawat tersebut tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah diperiksa, dokter di KKP memastikan si Raja Sawit dari Medan ini sudah meninggal dunia.
DL Sitorus pun diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan.
Ikhsan menyebutkan, ketika belum naik ke pesawat, DL Sitorus masih dalam keadaan sehat. Bahkan, dia yang melakukan perjalanan seorang diri dikabarkan sempat makan dan minum seperti biasa.
Sebelum menghembuskan napasnya, DL Sitorus berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.
Ia divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Terjerat Kasus Register 40
Dalam perkata ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.
Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kemenhut.
Ketika kasus ini naik ke persidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.
Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47.000 ha beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan perusahaan DL Sitorus.
Pada April 2025, Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan eksekusi lahan seluas 47.000 ha tersebut, mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kebun sawit seluas 23.000 ha yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 ha yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara. (ANG)