JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengumumkan identitas perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing. Hal ini diungkap usai Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi telah membuka penyidikan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing ekspor CPO. Untuk nama perusahaannya, segera akan kita rilis pada waktunya nanti,” ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Jefri saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).
Senada dengan Kemenkeu, Jampidsus menduga adanya niat jahat melakukan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulasi perolehan omzet menjadi lebih kecil. Sejumlah perusahaan CPO tersebut diduga hendak mengurangi kewajiban pajak atau penerimaan negara dari kegiatan ekspor tersebut. “Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” kata Syarief dikutip, Senin (25/05/2026).
Baca Juga: Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Manipulasi Ekspor CPO
Dia juga mengatakan, pada saat ini penyidik Jampidsus sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, dia mengklaim, Jampidsus masih menggunakan surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik Umum, dan belum mencantumkan identitas tersangka korupsinya.
Berdasarkan data yang beredar di kalangan wartawan, Kemenkeu menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai USD84 juta atau setara Rp1,48 triliun.
Sejumlah perusahaan yang diselidiki Kemenkeu itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.
Baca Juga: GAPKI Akui Ada 10 Perusahaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit
Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle (RGE). Lalu Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.
Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.
Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kemenkeu terhadap grup usahanya. “Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dalam sebuah pernyataan, Wilmar Grup menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut dari aparat penegak hukum. Meski demikian, perusahaan tersebut mengklaim segera memberikan informasi kepada pasar jika sudah menerima pemberitahuan resmi.
Pada saat ini, Wilmar pun mengklaim sedang ‘bekerja sama dengan pihak berwenang yang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka’. (ANG)

