JAKARTA — Indonesia terancam kehilangan tambahan produk domestik bruto atau PDB sebesar Rp70,3 triliun jika sejumlah problem sawit rakyat tidak diselesaikan. Problem itu, antara lain, menyangkut produktivitas, peremajaan, sertifikasi berkelanjutan, dan legalitas lahan kelapa sawit.
Selama ini, petani sawit swadaya sangat berperan penting dalam tatanan sawit nasional. Berdasarkan data Statistik Perkebunan Indonesia 2024-2026 Kementerian Pertanian (Kementan), 6,77 juta hektare (ha) atau 41,3% dari 16,38 juta ha total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikelola petani swadaya (rakyat).
Negara hanya mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 1,05 juta ha atau 6,4%. Sementara itu, perusahaan swasta mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 8,56 juta ha atau 52,3%.
Baca Juga: Agrinas Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Berbasis Koperasi
Peneliti dan analis kebijakan senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rahmad Supriyanto, Selasa (23/6/2026), mengatakan, potensi ekonomi sawit petani swadaya sangat besar. Namun, produktivitas kelapa sawit yang mereka kelola hanya 26,5% dari potensi maksimal yang dapat dicapai.
Produktivitas kelapa sawit rakyat juga masih lebih rendah dibandingkan yang dikelola perusahaan swasta dan negara. Pada 2025, misalnya, produktivitas kelapa sawit rakyat hanya 3,18 ton per ha, sedangkan yang dikelola negara dan swasta masing-masing 4,48 ton per ha dan 3,68 ton per ha.
“Kesenjangan produktivitas sebesar 1-1,3 ton per ha berpotensi menimbulkan perbedaan pendapatan yang cukup besar secara ekonomi. Pola kesenjangan itu juga konsisten terlihat dari tahun ke tahun,” ujarnya dalam diskusi “Peningkatan Produktivitas Sawit Petani Swadaya: Kunci Dongkrak Daya Saing Minyak Sawit Indonesia” yang digelar CIPS di Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.
Menurut Rahmad, akar masalahnya adalah banyak tanaman kelapa sawit rakyat yang telah melewati usia produktif, yakni di atas 25 tahun. Luasnya 2,4 juta ha dari 6,77 juta ha total perkebunan kelapa sawit rakyat.
“Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah memang menggulirkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Namun, laju program tersebut masih berjalan sangat lambat lantaran realisasinya selalu tidak mencapai target,” katanya.
Baca Juga: Aspekpir Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat
Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), target program PSR dapat menjangkau 120.000-180.000 ha lahan kelapa sawit rakyat. Namun, dalam lima tahun terakhir, yakni 2021-2025, realisasinya hanya berkisar 17.700-53.600 ha. Realisasi PSR tertinggi terjadi pada 2023, yakni seluas 53.582 ha.
Hingga akhir 2025, BPDP telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp12,87 triliun kepada lebih dari 180.000 petani sawit swadaya dengan luasan 408.000 ha. Pada 2026, BPDP menargetkan percepatan PSR dengan luasan 50.000 ha.
Rahmad menilai masih rendahnya produktivitas sawit rakyat merupakan cerminan dari berbagai hambatan yang masih dihadapi petani sawit swadaya. Banyak petani swadaya kesulitan mengakses dana program PSR, melegalisasi lahan sawit, dan mendapatkan sertifikasi sawit berkelanjutan.
Perihal dana program PSR, misalnya, pemerintah memang telah menaikkan dana tersebut dari Rp30 juta per ha menjadi Rp60 juta per ha. Namun, kenaikan dana itu belum menutup seluruh biaya peremajaan dan biaya hidup petani sawit selama fase tunggu kelapa sawit mulai berbuah.
“Selain itu, banyak petani yang gagal mengikuti program PSR akibat terganjal masalah legalitas lahan dan kelembagaan,” ucapnya.
Padahal, lanjut Rahmad, jika produktivitas kelapa sawit rakyat naik 16,84%, bakal ada tambahan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebesar 4,73 juta ton atau 10,05% dari total produksi CPO saat ini. Selain itu, bakal ada tambahan ekspor CPO, konsumsi rumah tangga nasional, dan PDB masing-masing senilai Rp12,7 triliun, Rp32,9 triliun, dan Rp70,3 triliun.
“Namun, tanpa ada penyelesaian problem produktivitas tersebut, potensi tambahan ekspor, konsumsi rumah tangga nasional, dan PDB hilang begitu saja,” katanya.
Legalisasi dan sertifikasi
Dalam kesempatan itu, Gusti Artama Gultom dari Dewan Pakar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menuturkan, banyak petani sawit swadaya yang kesulitan mendapatkan legalisasi lahan. Di Riau, misalnya, 1,7 juta ha lahan sawit rakyat di lahan bekas transmigrasi belum dapat dilegalisasi menjadi milik petani. “Seharusnya lahan itu lebih mudah dialihkan kepemilikannya ke petani lantaran bukan hasil dari pembukaan hutan,” ujarnya.
Legalisasi lahan dan sertifikasi sawit berkelanjutan menjadi salah satu pintu masuk untuk menguatkan pendataan dan pemenuhan persyaratan surat tanda daftar budidaya (STDB).
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin dan Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) Rukaiyah Rafik juga berpendapat senada. Selama ini, banyak petani sawit rakyat yang sudah bertahun-tahun mengelola perkebunan sawit kesulitan mendapatkan pengakuan atas lahan mereka.
Hal itu menyebabkan mereka tidak hanya kesulitan mengakses program PSR, tetapi juga sertifikasi sawit berkelanjutan, seperti RSPO dan ISPO. Selain itu, mereka juga kesulitan mendapatkan legalitas usaha berupa STDB yang juga menjadi salah satu syarat dari Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
“Legalisasi lahan dan sertifikasi sawit berkelanjutan menjadi salah satu pintu masuk untuk menguatkan pendataan dan pemenuhan persyaratan STDB,” kata Rukaiyah.
Sementara itu, Head of Smallholders RSPO Guntur Cahyo Prabowo menuturkan, sertifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai persyaratan pasar. Sertifikasi juga merupakan bagian dari ekosistem yang lebih luas untuk memperkuat kapasitas, produktivitas, dan daya saing jangka panjang petani swadaya, bahkan sawit Indonesia.
Hal itu penting mengingat pasar sawit global terus berevolusi dari semula berbasis volume menjadi berbasis kepercayaan.
Pasar tidak lagi bertanya perihal jumlah sawit yang dihasilkan, tetapi bagaimana sawit itu dihasilkan. “Agar petani sawit swadaya dapat masuk atau menjadi bagian dari rantai pasok sawit global, perbaikan ekosistem yang mendukung mereka sangat penting,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam diskusi tersebut, CIPS mendorong pemerintah memprioritaskan peremajaan sawit dengan skema yang lebih menarik minat petani sawit swadaya, penyelesaian legalitas lahan, dan penyederhanaan proses STDB. Dengan begitu, petani sawit swadaya lebih mudah mengakses berbagai program dukungan pemerintah, termasuk peremajaan, pembiayaan, dan sertifikasi berkelanjutan.
CIPS juga menilai pendekatan yurisdiksional di tingkat daerah perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan petani. Hal itu guna memastikan layanan seperti pelatihan hingga pendampingan teknis dapat menjangkau lebih banyak petani secara inklusif.
“Salah satu tantangan utama dalam sektor sawit adalah memastikan petani swadaya memiliki akses terhadap faktor-faktor krusial yang menentukan produktivitas mereka. Selama hambatan tersebut belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang ekonomi yang sebenarnya dapat diraih secara optimal,” tutur Rahmad. (REL)

