JAMBI — Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) dan Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Jambi, menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk memoratorium pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baru, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN3/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal permintaan data PKS ke delapan kabupaten se-Provinsi Jambi untuk rencana moratorium pabrik kelapa sawit.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan pihaknya menolak rencana moratorium tersebut karena berpotensi merugikan petani swadaya alih-alih melindungi mereka. “Kami memahami niat Pemprov Jambi untuk menata tata kelola perkebunan, tetapi moratorium bukan instrumen yang tepat,” kata Darto.
Menurut Darto, semakin terbatas jumlah pabrik di suatu wilayah, semakin jauh jarak tempuh petani swadaya untuk menjual TBS. Semakin tinggi ongkos angkut yang mereka tanggung, dan semakin lemah posisi tawar mereka di hadapan pembeli. “Petani saat ini, menanggung ongkos angkut TBS Rp200/kg hingga Rp300/kg, itu karena jarak yang terlalu jauh,” ujar Darto.
Baca Juga: POPSI Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor Sawit
Darto menambahkan, kebijakan ini juga berisiko kontraproduktif terhadap ambisi Provinsi Jambi sendiri untuk membangun industri hilir sawit, yang belakangan terus didorong seiring rencana pengembangan Pelabuhan Ujung Jabung dan kawasan industri terintegrasi.
Kalau Jambi ingin membangun industri hilir sawitnya sendiri, basis pasokan CPO dari hulu justru harus diperkuat, bukan dibekukan. Moratorium juga berpotensi membuat investasi pabrik baru justru lari ke provinsi tetangga seperti Riau, Sumatera Selatan, atau Sumatera Barat.
“Jambi yang akan rugi — kehilangan investasi dan nilai tambah, sementara TBS dari kebun-kebun di wilayah perbatasan tetap akan mengalir keluar provinsi,” katanya.
Senada dengan itu, Subadri, selaku Pendiri Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Jambi, menilai bahwa keterbukaan data PKS — legalitas, lokasi, kapasitas izin, dan kapasitas terpakai — yang tengah dikumpulkan Pemprov Jambi adalah langkah yang patut diapresiasi.
Baca Juga: Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Namun, kata Subadri, mestinya digunakan untuk memperkuat kewajiban kemitraan antara PKS dan kebun sekitar, bukan untuk membekukan pembangunan pabrik baru, serta pemerintah provinsi harus menjunjung tinggi prinsip bisnis yang sehat dan kompetitif.
Subadri juga mengingatkan bahwa penurunan produksi TBS akibat El Nino saat ini bersifat sementara. Di sisi lain kebun-kebun petani swadaya di Jambi tengah menjalani replanting besar-besaran melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP), mengganti bibit palsu dengan bibit unggul bersertifikat.
Dalam beberapa tahun ke depan, hasil replanting PSR ini akan mendorong lonjakan produksi TBS petani swadaya secara signifikan. “Kalau kapasitas pabrik direm sekarang, dampaknya justru akan terasa paling buruk beberapa tahun lagi, saat produksi naik tapi kapasitas pabrik sudah telanjur dibekukan. Ini kebijakan yang salah waktu,” ujarnya.
Anggota DPRD Merangin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Fahmi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada moratorium atau penambahan pabrik, melainkan pada relasi antara korporasi dan petani.
Wakil Ketua DPRD Merangin ini menilai bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah penguatan ketertelusuran (traceability) petani melalui pendataan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), percepatan sertifikasi berkelanjutan seperti ISPO dan RSPO, serta pemberdayaan petani secara menyeluruh.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kemitraan yang adil dan harga TBS yang wajar bagi petani. “Dengan data petani sawit yang presisi, petani akan lebih mudah memperoleh akses peremajaan, akses sarana dan prasarana dari BPDP, serta akses pasar ke Eropa dengan pemenuhan standar keterlusuran (compliance traceability),” ujar Ahmad Fahmi.
Sebagai jalan tengah, POPSI dan JPSN mengusulkan agar Pemprov Jambi tidak menempuh moratorium menyeluruh, melainkan menerapkan kebijakan yang lebih terukur: setiap izin PKS baru diwajibkan disertai bukti sumber pasokan dan kemitraan yang legal dengan kebun di sekitarnya.
Pendekatan ini, menurut POPSI, tetap memberi Pemprov Jambi instrumen kontrol tata kelola tanpa harus membekukan investasi dan menutup akses pasar bagi petani swadaya. POPSI meminta agar keputusan itu bukan di level provinsi melainkan di tingkat kabupaten dan petani sawit.
Sebab mereka yang lebih mengerti akan kebutuhan rantai pasok TBS dan mendesak agar kebijakan lebih beroerientasi pada penataan kemitraan yang lebih adil bagi petani sawit di Jambi. (ANG)

