Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    3 Oktober 2026

    Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

    1 Oktober 2026

    Astra Agro Raih Disway Awards 2026

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Penguatan Kemitraan Petani Sawit Butuh Pendekatan Sosiologi Antropologi

      15 September 2026

      Lahan Makin Terfragmentasi, USU Dorong Model Korporasi Petani Sawit

      15 September 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability
    Berita Terbaru

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    By Redaksi3 Oktober 20264 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Sadino
    Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah daripada menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan. Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor.
    Isu ini mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1 Oktober 2026).
    Diskusi ini menghadirkan lima pembicara yaitu Soewarso  (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), Petrus Gunarso (Pakar Kehutanan), Hendratmojo Bagus Hudoro (Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan), Mukti Sardjono (Direktur Eksekutif GAPKI), dan Sadino (Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).
    Baca Juga:
    Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla
    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.
    “Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.
    Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, Ketum APHI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang para pakar kebakaran melakukan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
    Baca Juga:
    GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
    Pakar Kehutanan, Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan. Dari presentasinya, dijelaskan Petrus, bahwa 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed/open access), seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya. Selanjutnya, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola secara formal.
    Ia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.
    Eskalasi Titik Panas dan Langkah Pemerintah
    Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026.
    Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
    Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check). “Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
    Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
    Upaya mitigasi dilakukan Kementan dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
    Kepastian Hukum dan Komitmen Industri
    Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL)
    “Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.
    Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengonfirmasi bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.
    Selain itu, menurut Mukti, GAPKI dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla.
    “Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti. (SDR)
    APHI GAPKI Karhutla Kemenhut
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Penguatan Kemitraan Petani Sawit Butuh Pendekatan Sosiologi Antropologi

      15 September 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,421 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,242 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,661 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,236 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.