Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    3 Oktober 2026

    Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

    1 Oktober 2026

    Astra Agro Raih Disway Awards 2026

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Penguatan Kemitraan Petani Sawit Butuh Pendekatan Sosiologi Antropologi

      15 September 2026

      Lahan Makin Terfragmentasi, USU Dorong Model Korporasi Petani Sawit

      15 September 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Aprindo Minta Kemendag Bereskan Hutang Refaksi Minyak Goreng
    Berita Terbaru

    Aprindo Minta Kemendag Bereskan Hutang Refaksi Minyak Goreng

    "Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus yang berlarut ini."
    By Redaksi13 Juni 2023834 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Pasokan Minyak Goreng Pasca Lebaran
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuntaskan pembayaran hutang rafaksi minyak goreng. Sebab, sampai sekarang Aprindo belum menerima keterangan resmi dari Kemendag terkait Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, tentang pembayaran tersebut.

    Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey mengatakan, terkait pembayaran rafaksi minyak goreng saat ini masih berjalan di tempat, dan hampir dapat di prediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

    “Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah di release pada berbagai tulisan media,” kata Roy ddalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada 12 Juni 2023.

    Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan LO sudah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan hutang rafaksi migor kepada pelaku usaha produsen migor dan peritel modern anggota Aprindo. Di mana secara jelas, LO itu memerintahkan agar rafaksi migor harus dibayarkan kepada pelaku usaha.

    Namun jelas Roy, pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Kemendag, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif. Sehingga perlu klarifikasi dan pengecekan ulang, kepada BPK dan BPKP.

    “Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan. Jika ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP,” jelasnya.

    Roy mengatakan pengusaha memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggung jawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang rafaksi minyak goreng.

    “Kami menduga bahwa Mendag saat ini enggan ‘mencuci piring’ atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatangani nya pada saat kini. Mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang diemban dari Presiden bukanlah secara perorangan tetapi amanah yang diembannya adalah mewakili satu institusi negara,” jelasnya.

    Roy berharap, kasus rafaksi ini selesai karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha. Sebab nantinya akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut-larut ini,” tutupnya. (PEN)

     

    Kemendag Minyak Goreng Produsen Minyak Goreng
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,421 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,225 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,661 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,235 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.