JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 16-31 Januari 2024 sebesar USD774,93/MT (metrik ton). Nilai ini meningkat sebesar USD28,24 atau 3,78% dari periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat USD746,69/MT.
Harga referensi ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 16-31 Januari 2024.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK СРО sebesar USD18/MT dan PE CPO sebesar USD75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Budi menjelaskan, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain adanya peningkatan harga minyak mentah dunia dan peningkatan harga minyak nabati lainnya.
Harga minyak nabati lainnya seperti, minyak kedelai (soy bean oil) karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering, kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023-9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD849,16/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata- rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD774,93/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18/MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Januari 2024 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut sama dengan periode 1-15 Januari 2024. (ANG)