JAKARTA – Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Program Sarpras merupakan hal yang krusial, sehingga persyaratannya harus dipenuhi pekebun.
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir mengatakan petani sawit dapat mengajukan permohonan sarana dan prasana. Program sarpras tersebut di antaranya berupa jalan usaha perkebunan, alat berat, truk, pupuk, pestisida dan alat perkebunan.
Permohonan sarpras tersebut bisa dilakukan, kata Ahmad Munir, setelah pekebun berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten masing-masing. “Hal ini mengacu pada keputusan Dirjen Perkebunan mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS,” kata Munir pada acara Workshop Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Lampung.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang
Menurut Munir, terdapat sembilan jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Hal ini berdasarkan Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020.
Ke sembilan jenis tersebut meliputi benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (intensifikasi), alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO). “Bagi kelompok tani atau pekebun silahkan untuk mengajukan Program Sarpras ini,” kata Munir.
Masih kata Munir, hampir separuh (42%) perkebunan sawit Indonesia adalah perkebunan petani swadaya yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dengan berbagai macam kondisi. Bahkan, 4,2 juta hektare (ha) perkebunan tersebut perlu dilakukan peremajaan.
“4,2 juta ha perkebunan tersebut perlu dilakukan peremajaan, karena kinerjanya kurang maksimal, bisa karena usia tanaman yang sudah tua, atau produktivitasnya rendah,” katanya.
Baca Juga: Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS
Munir menambahkan, saat ini masih banyak tantangan perkebunan sawit. Di antaranya produktivitas rendah, hanya 3,8 ton/ha/tahun. Hal ini masih jauh dibandingkan dengan produktivitas perkebunan besar swasta yang mencapai 6-7 ton/ha/tahun.
Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Pendidikan SDM, Litbang dan Pengembangan Sarana Prasarana BPDPKS Triana Meinarsih mengatakan Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit yang telah disusun oleh BPDPKS diharapkan memenuhi target output dan outcome.
Output Pelaksanaan Program Sarpras tersalurkannya alokasi dana Tahun 2024 pada bidang-bidang Program Sarpras. Salah satunya, misalnya tersalurkannya pada peningkatan kualitas jalan perkebunan kelapa sawit.
“Target outcome Program Sarana Parasarana BPDPKS, tentunya untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit rakyat, meningkatnya kesejahteraan petani dan tercapainya target sertifikasi ISPO,” jelas Triana Meinarsih.
Hingga 2023, BPDPKS telah menyalurkan dana Program Sarpras kepada kelompok tani di 13 provinsi. Total dana yang telah ditetapkan untuk kegiatan sarpras sebagai bagian keberlanjutan program peremajaan sawit sebesar lebih dari Rp139 miliar.
Jambi menempati posisi pertama sebagai provinsi terbesar yang memperoleh dana sarpras. Disusul Aceh, Sulawesi Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah.
Sebagian besar dana sarpras dipakai untuk pembangunan jalan produksi kebun sawit. Lalu dipakai untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi sawit.
Alokasi dan penyaluran dana sarpras merujuk kepada tiga regulasi ini yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selanjutnya PMK 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Dana Sarana Prasarana dalam bentuk uang
Keputusan Dirjen Perkebunan No. 62/2023 menyatakan ada sembilan jenis bantuan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh pekebun sawit meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO). (SDR)