Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

    30 Oktober 2026

    Percuma Tanam Sawit di Lahan Bekas Kebakaran, Begini Penjelasannya

    27 Oktober 2026

    Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

    14 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

      30 Oktober 2026

      Percuma Tanam Sawit di Lahan Bekas Kebakaran, Begini Penjelasannya

      27 Oktober 2026

      Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

      14 Oktober 2026

      Gawat, Stok Minyak Sawit Menipis

      14 Oktober 2026

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

      30 Oktober 2026

      Percuma Tanam Sawit di Lahan Bekas Kebakaran, Begini Penjelasannya

      27 Oktober 2026

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026
    • Korporasi

      Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

      30 Oktober 2026

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Pelaku Usaha Minyak Goreng yang Tak Ikut Aturan Terancam Sanksi
    Berita Terbaru

    Pelaku Usaha Minyak Goreng yang Tak Ikut Aturan Terancam Sanksi

    Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
    By Redaksi20 Agustus 20243 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam jumpa pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR), akan diberikan sanksi administratif.

    “Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag No 18/2024 diberikan sanksi administratif,” ujar Dirjen Moga saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (19/8/2024).

    Baca Juga:
    DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan

    Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.

    Dalam Permendag No 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

    Selanjutnya, tata kelola program minyak goreng rakyat, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

    Baca Juga:
    Harga Berpotensi Naik, Pemerintah Harus Fokus Tata Kebijakan Migor

    “Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter,” ujar Dirjen Moga.

    Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya. Kemendag memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag No 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

    Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

    “Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” kata Dirjen Moga. (ANG)

    BPDPKS DMO GAPKI GIMNI Kemendag Minyak Goreng
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

      30 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Percuma Tanam Sawit di Lahan Bekas Kebakaran, Begini Penjelasannya

      27 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Perang Dagang hingga Standar Keberlanjutan Jadi Bahasan di IPOC 2026 

      14 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,434 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,433 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,670 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,553 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,248 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.