Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

    8 Oktober 2026

    Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

    8 Oktober 2026

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    3 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

      8 Oktober 2026

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan
    Berita Terbaru

    DMO Migor Curah Dihapus, Pengusaha Dikasih Waktu 3 Bulan

    Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah.
    By Redaksi20 Agustus 202416 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Para eksportir diberikan tenggat waktu 90 hari ke depan atau hingga bulan November untuk penyesuaian.

    Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, ada empat urgensi atas penerbitan kebijakan ini. Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Lenyap dari Aturan DMO, Ini Alasannya

    Hal ini lantaran pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kedua, penerbitan aturan ini harapannya akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.

    “Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” kata Moga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

    Ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan. Keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng di lapangan.

    Baca Juga:
    Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret dari Aturan DMO, Ini Respon GIMNI

    Lebih lanjut, Moga mengatakan, terdapat empat pokok pengaturan yang diatur dalam Permendag 18/2024. Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan, di mana bentuk kemasan harus tidak mudah rusak.

    “Dan memenuhi syarat tara pangan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu SNI dan izin edar Badan POM, dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

    Kedua, juga diatur tata kelola program minyak goreng rakyat (MGR), di mana terdapat beberapa perubahan ketentuan skema DMO minyak goreng rakyat, yaitu pertama DMO MGR bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek minyak kita.

    Baca Juga:
    Ini Alasan Mendag Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp15.500 per Liter

    “Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah,” imbuhnya.

    Selain itu, juga dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Selanjutnya, penambahan ukuran minyak kita 500 ml melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

    Selanjutnya, ketentuan penggunaan merek Minyakita yang hanya digunakan dalam rangka DMO minyak goreng rakyat. Lalu, produsen dan pengemas yang akan memproduksi minyak kita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

    Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag No 18/2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.

    “Ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan Minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama, namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan,” pungkasnya. (ANG)

    DMO GIMNI Kemendag Minyak Goreng MinyaKita
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

      8 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,421 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,271 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,664 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,238 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.