JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) berharap kebijakan efisiensi anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada tahun anggaran 2025 tidak mengganggu kegiatan petani.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Aspekpir Setiyono kepada SAWITKITA melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2025). “Kami berharap kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, termasuk di antaranya BPDP tidak mengganggu kegiatan petani sawit. Walaupun ada pengetatan anggaran, kami berharap kegiatan yang kami rencanakan tetap mendapat dukungan pendanaan dari BPDP,” kata Setiyono.
Menurut Setiyono, kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto hendaknya tidak berlaku bagi BPDP. Pasalnya, anggaran yang dikelola BPDP berasal dari pungutan ekspor sawit yang digunakan untuk kepentingan para pelaku di industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Gabung Program PSR, Ketua Aspekpir Rohil Langsung Koordinasi dengan PTPN V
“Harusnya untuk BPDP dikecualikan mengingat dana yang dikelola berasal dari pungutan ekspor sawit, bukan dari APBN. Kalau lembaga pemerintah lain wajar saja anggarannya dikurangi dalam rangka efisiensi, tapi ini kan dana yang berasal dari sawit, bukan dari APBN,” katanya.
Di awal berdirinya BPDPKS, kata Setiyono, semangatnya adalah dari sawit untuk sawit. Terbukti sawit memberikan kontribusi positif bagi negara dan bangsa Indonesia. Sawit terbukti menopang perekonomian Indonesia. “Kami berharap roh kelapa sawit jangan diubah, biar sesuai tujuan awal berdirinya BPDPKS,” harap Setiyono.
Pada 15 November 2024 lalu, ada surat edaran dari BPDP yang kala itu masih bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Terdapat tiga poin dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman tersebut.
Baca Juga: Aspekpir Minta Pemerintah Kaji Teliti Bursa CPO, Jangan Sampai Rugikan Petani Sawit
Pertama, kegiatan-kegiatan yang memerlukan dukungan pendanaan BPDPKS agar direncanakan seefektif dan seefisien mungkin dengan memperhitungkan jumlah peserta, lokasi kegiatan, serta dapat menghasilkan output yang jelas dan terukur.
Kedua, tempat penyelenggaraan kegiatan agar dilakukan dengan dengan mayoritas peserta kegiatan sehingga biaya akomodasi dan perjalanan dinas dapat dianggarkan minimum.
Ketiga, permohonan dukungan kegiatan yang bersifat diskusi dan seremonial seperti focus group discussion (FGD), seminar, pengukuhan dan sebagainya agar tidak diajukan ke BPDPKS karena output kegiatan tidak berupa aksi yang langsung dapat dijalankan secara teknis.
Diketahui, anggaran BPDP pada 2025 dipangkas sebesar Rp1,94 triliun (33,81%) dari pagu semula Rp5,8 triliun, sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025.
“Karena kami merupakan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga BPDP juga dikenakan program penghematan atau efisiensi anggaran di tahun 2025,” kata Direktur Utama (Dirut) BPDP Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (SDR)