Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Perpajakan bagi UMKM

    29 Agustus 2025

    Bisnis Forum Kemitraan Sawit di Riau Hasilkan 3 MoU Strategis 

    29 Agustus 2025

    Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

    29 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Perpajakan bagi UMKM

      29 Agustus 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025

      AS Sepakat Sawit RI Dibebaskan dari Tarif 19%

      28 Agustus 2025

      Ekspor Produk Minyak Sawit ke Eropa Bisa Terkatrol. Ini Penyebabnya

      26 Agustus 2025

      Kaltim Tingkatkan Produksi Sawit melalui Intensifikasi dan PSR

      26 Agustus 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah

      31 Juli 2025

      Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

      15 Juli 2025

      BPDP Belum Kelola Dana Perkebunan Kakao

      7 Juli 2025

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025
    • Indepth

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025
    • Inovasi

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Industri Harus Terlibat dalam Inovasi Benih Sawit Berbasis Genomik

      12 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      Pemanfaatan Biochar dari Tankos Sawit Tekan Penggunaan Pupuk Kimia

      25 Juli 2025
    • Nasional

      Satgas PKH Kuasai Lahan Sawit 3,2 Juta Hektare

      19 Agustus 2025

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR di Aceh Jaya

      14 Agustus 2025

      Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR

      14 Agustus 2025

      Aceh Undang Investor Bangun Refinery Sawit

      14 Agustus 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      PTPN IV PalmCo Meriahkan Pacu Jalur Aura Farming Kuansing

      20 Agustus 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Buron, Cheryl Darmadi Ngumpet di Singapura?

      15 Agustus 2025

      Pekerja Pabrik Minyak Sawit Tewas Usai Terjebak di Tangki Metanol

      12 Agustus 2025

      Pulau Subur Bagikan Dividen Interim, Cek Besarannya!

      5 Agustus 2025
    • Hilir

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
    Berita Terbaru

    Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

    By Redaksi SawitKita14 Juli 202521 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Karhutla
    Kebakaran lahan sawit menyebabkan rusaknya lahan di Sumatera Selatan (Sumsel).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) wajib membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282 miliar. Hal ini dilakukan seusai majelis hakim PT DKI mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran lahan seluas 3.365 hektare (ha) di lokasi perkebunan sawit yang dikelola PT BKI.

    Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan kebakaran menyebabkan kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah dalam mencapai Folu Net Sink 2030.

    “Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

    Baca Juga:
    17.000 Personel Gabungan Disiagakan Antisipasi Karhutla di Riau

    “Dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” imbuh dia.

    Gugatan KLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rizal menjelaskan bahwa gugatan berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di 2023.

    KLH mulanya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355 miliar serta biaya pemulihan lingkungan Rp960 miliar. PT DKI kemudian memutuskan mengabulkan sebagian gugatan KLH dan menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Baca Juga:
    Pemerintah Segel 35 Lahan Bermasalah, Puluhan Orang Jadi Tersangka

    Majelis hakim menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282 miliar terdiri dari kerugian ekologis. Rincian meliputi penyimpanan air (Rp215 miliar), pengaturan tata air (Rp100 juta), pengendalian erosi (Rp4,1 miliar), pembentuk tanah (Rp168 juta), pendaurulangan unsur hara (Rp15 miliar), pengurai limbah (Rp1,4 miliar), keanekaragaman hayati (Rp9 miliar), sumber daya genetik (Rp1,3 miliar), pelepasan karbon (Rp681 juta), dan penurunan karbon (Rp 238 juta).

    “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya,” ucap Rizal.

    Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menyatakan putusan hakim mencerminkan komitmen pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

    “Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” tutur Dodi. (ANG)

    denda Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup pengadilan tinggi perusahaan sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Perpajakan bagi UMKM

    29 Agustus 2025
    Berita

    Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

    29 Agustus 2025
    Berita Terbaru

    AS Sepakat Sawit RI Dibebaskan dari Tarif 19%

    28 Agustus 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,293 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,037 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,485 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,534 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,044 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.