JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) wajib membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282 miliar. Hal ini dilakukan seusai majelis hakim PT DKI mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran lahan seluas 3.365 hektare (ha) di lokasi perkebunan sawit yang dikelola PT BKI.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan kebakaran menyebabkan kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah dalam mencapai Folu Net Sink 2030.
“Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga: 17.000 Personel Gabungan Disiagakan Antisipasi Karhutla di Riau
“Dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” imbuh dia.
Gugatan KLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rizal menjelaskan bahwa gugatan berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di 2023.
KLH mulanya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355 miliar serta biaya pemulihan lingkungan Rp960 miliar. PT DKI kemudian memutuskan mengabulkan sebagian gugatan KLH dan menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Pemerintah Segel 35 Lahan Bermasalah, Puluhan Orang Jadi Tersangka
Majelis hakim menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282 miliar terdiri dari kerugian ekologis. Rincian meliputi penyimpanan air (Rp215 miliar), pengaturan tata air (Rp100 juta), pengendalian erosi (Rp4,1 miliar), pembentuk tanah (Rp168 juta), pendaurulangan unsur hara (Rp15 miliar), pengurai limbah (Rp1,4 miliar), keanekaragaman hayati (Rp9 miliar), sumber daya genetik (Rp1,3 miliar), pelepasan karbon (Rp681 juta), dan penurunan karbon (Rp 238 juta).
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya,” ucap Rizal.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menyatakan putusan hakim mencerminkan komitmen pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” tutur Dodi. (ANG)