JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) siang. Prabowo datang pada pukul 14.20 WIB mengenakan kemeja safari berwarna krem.
Sebelum masuk ke lokasi acara, Prabowo tampak mendapat penjelasan terlebih dahulu mengenai B50. “Kita saat ini mengetahui kebutuhan 18-20 juta kilo liter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi,” ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani kepada Prabowo sambil melaksanakan gallery walk.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mensesneg Prasetyo Hadi, CEO Danantara Rosan Roeslan.
Baca Juga: Sejarah Biodiesel di Indonesia: Dimulai B5, Kini Telah B50
Lalu, tampak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamentan Sudaryono, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Selain itu, diatur pula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
Melalui mandatori B50 ini, maka diwajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun
Jika badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM pun diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Kesiapan dari aspek teknis sudah dilakukan pemerintah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Pengujian ini bertujuan memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50.
Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi. Di sisi lain, implementasi B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun. Selain itu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026. (REL)

