JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan biodiesel B50. “Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel B50,” ujar Prabowo saat meluncurkan biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Prabowo mengatakan, peluncuran B50 ini bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyat sendiri. Menurutnya, peluncuran B50 ini merupakan tonggak yang sangat penting dalam rangka menuju kemandirian energi. Kelangsungan suatu bangsa, kata Prabowo, ditentukan oleh kemampuan suatu bangsa menghasilkan pangan, energi, dan sumber air sendiri.
Soal B50 Penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Selain itu, diatur dalam pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
Baca Juga: Rest Area KM 57 Cikampek Jadi Saksi Peluncuran B50
Arti B50 artinya komponen bahan bakar ini mengandung 50% biodiesel alias hasil nabati sawit. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM pun diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40.
Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan. Kesiapan dari aspek teknis sudah dilakukan pemerintah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Baca Juga: Sejarah Biodiesel di Indonesia: Dimulai B5, Kini Telah B50
Pengujian ini bertujuan memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50. Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.
Di sisi lain, implementasi B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun. Selain itu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026. (REL)

