Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

    8 Oktober 2026

    Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

    8 Oktober 2026

    Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

    3 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

      8 Oktober 2026

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Catat, Hari Ini Semua SPBU Sudah Jual BBM Biodiesel B50

      1 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      GAPKI: PKS Tanpa Kebun Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit

      14 September 2026

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

      8 September 2026

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026
    • Korporasi

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026

      Astra Agro Raih Disway Awards 2026

      1 Oktober 2026

      Prabowo Minta Daftar 8 Korporasi Penyebab Karhutla

      8 September 2026

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ini Langkah Pemerintah Bereskan Lahan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Ini Langkah Pemerintah Bereskan Lahan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

    Sebanyak 3,3 juta hektar lahan kebun sawit di kawasan hutan akan diputihkan.
    By Redaksi26 Juni 202345 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Sebanyak 3,3 juta hektar lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan diputihkan, yakni diubah statusnya sebagai area legal dengan tuntutan harus memenuhi persyaratan legal dan taat hukum. Dengan perbaikan tata kelola yang baru ini, tanaman kelapa sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan tidak perlu dicabut atau dimusnahkan.

    “Ya kita putihkan terpaksa. emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin. Logikamu saja, yah kan tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Tata Kelola Sawit di Jakarta pada 23 Juni 2023.

    Pemutihan lahan sawit di kawasan hutan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Pemilik lahan sawit yang diputihkan nantinya harus menaati aturan antara lain membayar pajak dan melaporkan hasil produksinya.

    “Tapi dia setelah nanti legal, kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” katanya. Saat ini, pemerintah lebih fokus pada perbaikan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. “Kita mau beresin ini dari hulu ke hilir,” katanya.

    Menurut Menko Luhut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.

    Perusahaan diminta melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Laporan itu dapat diakses melalui website SIPERIBUN mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

    “Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” katanya.

    Kebijakan yang ditempuh pemerintah ini merujuk UU Cipta Kerja yang membolehkan lahan sawit ilegal di atas hutan ini menjadi legal. Hal itu tercantum dalam pasal 101 a dan b.

    Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.”

    Kurun waktu yang dimaksud akan berakhir di tanggal 2 November 2023 ini. Luhut bilang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan melakukan penyelesaian masalah lahan 3,3 juta hektare sesuai pasal 110 a dan b UU Ciptaker.

    Sementara, Pasal 110 b menyatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.” (NYT)

     

    Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Sawit Berkelanjutan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Agrinas Putus Semua KSO Pengelolaan Perkebunan

      8 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

      8 Oktober 2026
      Berita Terbaru

      Penanganan Karhutla Jangan Gunakan Pendekatan Strict Liability

      3 Oktober 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,421 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,271 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,664 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,238 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.