JAKARTA – Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah. Pabrik kelapa sawit jenis ini cukup banyak bermunculan dan marak di berbagai daerah.
Pakar Ekonomi Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza mengatakan izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit,” kata Almasdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SAWITKITA di Jakarta pada 28 Maret 2024.
Almasdi mencermati fenomena obral izin pabrik kelapa sawit yang semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Dia menilai potensi obral izin itu tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.
Baca Juga:
- Wapres Dorong Percepatan Pabrik Kelapa Sawit di Papua
- Dorong Pertumbuhan, BWPT Tambah Pabrik Kelapa Sawit
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.
“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.
Menurut dia, kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan oleh karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menambahkan pemerintah memang mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.
“Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” katanya seperti dikutip dari laman Antara.
Baca Juga:
- Rayakan HUT ke-40, Cisadane Sawit Raya Resmikan Pabrik Kedua
- Hati-hati Benih Sawit Palsu! Kenali Ciri-Cirinya
Menurut dia, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.
Di sinilah, lanjutnya, peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.
Dengan mengetahui kerja sama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.
Sementara itu Pakar Ekonomi Lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.
“Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan,” katanya. (PEN)