JAKARTA – Wilmar International Limited buka suara merespons dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit (CPO) yang menyeret perusahaan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi Wilmar merupakan satu dari 10 perusahaan yang diduga memanipulasi nilai ekspor CPO.
Merespons itu, Wilmar menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah soal penyelidikan terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor CPO.
“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” kata manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX), Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Wilmar, Sinar Mas, RGE, dan Musim Mas Diselidiki Kemenkeu
Manajemen menyatakan bakal memperbarui keterangan begitu menerima pemberitahuan resmi soal penyelidikan dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing ekspor CPO tersebut. “Kami akan memperbarui informasi kepada pasar sebagaimana mestinya,” ujar manajemen.
Purbaya sempat membocorkan dua nama perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga memanipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan CPO. Hal ini diungkap Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Ia menjawab pertanyaan soal dua eksportir raksasa CPO yang masuk daftar nama perusahaan diduga memanipulasi nilai ekspor sawit. “Pak yang 10 (perusahaan) yang beredar itu benar ya? Wilmar, Musim Mas, ada beberapa lagi Pak?,” tanya wartawan.
Baca Juga: GAPKI Akui Ada 10 Perusahaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit
“Itu dua (perusahaan), betul,” kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan perusahaan-perusahaan sawit yang memanipulasi ekspor.
Purbaya mengatakan perusahaan tersebut tidak menduga Kemenkeu dapat mengambil data dari negara tujuan ekspor, seperti Amerika Serikat (AS) yang jumlahnya besar.
Ia menjelaskan pihaknya yang pertama kali menyelidiki awal dari data-data tersebut sebelum diselidiki lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami yang menyelidiki awal dari data-data itu, kemudian kami kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Agung,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, ia membeberkan modus yang dilakukan perusahaan nakal adalah penjualan ekspor ke perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura, untuk selanjutnya diteruskan ke negara tujuan akhir.
Dokumen penjualannya dibuat seolah-olah transaksi hanya sampai Singapura, tetapi secara fisik barang langsung dikirim ke negara pembeli.
“Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung (negara tujuan sebenarnya) karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda,” ungkap Purbaya. (ANG)

