BANDUNG – Petani di Kabupaten Bandung bisa bernafas lega meski mengalami gagal panen setelah klaim asuransi (Asuransi Usaha Tani Padi/AUTP) yang mereka ikuti bisa cair untuk pengganti modal tanam ulang.
“Alhamdulillah klaim asuransi tani bisa cair tidak butuh waktu lama. Seluas 11,5 ha yang gagal panen bisa langsung ditanam ulang,” kata Ayi Sopian, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jemba Rahayu, Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung di Bandung pada 15 Maret 2024.
Sementara, Koordinator Penyuluh Kecamatan Rancaekek Nur Yulia menambahkan, untuk mengairi 13 desa berasal dari berbagai sumber air. Di antaranya Daerah Irigasi (DI) Citarik, Depok, Ciasana, dan Cimande. “Untuk daerah yang jauh dari sumber air seperti Rancaekek Kulon disarankan mengikuti AUTP,” ujarnya.
Baca Juga:
- Alokasi Pupuk Subsidi Petani Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton
- Panen Raya Jawa Timur Melimpah, Kebutuhan Ramadhan Dijamin Aman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, AUTP sangatlah penting bagi petani utamanya menghadapi musim kering. “Preminya murah karena dapat subsidi. Hanya Rp 36 ribu per hektare dari aslinya Rp 180 ribu,” katanya.
Menteri Amran mengatakan sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen ada uang yang akan cair maksimal sebesar Rp 6 juta per hektare. “Ini kan membantu petani,” ujarnya. Menteri Amran meminta Kepala Dinas Pertanian di daerah untuk rajin mensosialisasikan AUTP kepada para petani.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan terkait musim kemarau, selain program AUTP, Kementan telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi kekeringan.
“Kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik. Sebab akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah,” ujar Ali Jamil.
Baca Juga:
- Mentan Amran Fokus ke Pajale, Bagaimana Nasib Sawit?
- Tumpang Sari Padi Gogo Ditargetkan 500 Ribu Hektare
Untuk mencegah luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dari mulai pemerintah daerah dan TNI untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.
Terkait dengan asuransi, lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.
Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6 bulan. (NYT)